18 Jun 2010
PEMBENTUKAN KOPERASI DAN PROSES PENDAFTARAN BADAN HUKUM
Sebelum anda membaca isi dari artikel ini dengan judul PEMBENTUKAN KOPERASI DAN PROSES PENDAFTARAN BADAN HUKUM secara terperinci dibawah ini, ada baiknya anda mendownload terlebihdahulu materi PRESENTASI dengan file microsoft POWER POINT , dengan tujuan anda bisa mempresentasikan kembali kepada pihak lain, terlebih anda adalah seorang yang memiliki peranan dalam pembentukan koperasi. Silahkan DOWNLOAD DISINI Gratis... !!
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara
Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekono-mi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutu ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :
A. Tahap persiapan pendirian koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pe- merintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c. Mempersiapkan tempat acara.
d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi.
b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.
Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
6. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
· Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
· Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
· Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
· Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
7. Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
8. Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
9. Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
10. Jangka waktu berdirinya koperasi.
11. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
12. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
13.Penutup.
c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
C. Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :
a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan
permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan
kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan
melampirkan :
1. Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2. Berita acara rapat pendirian koperasi.
3. Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4. Daftar hadir rapat.
5. Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9. Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi pri-mer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketetntuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d.Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
- tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
a. Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
b. Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
c. Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
DITERBITKAN DAN DI EDIT OLEH: JAELANI / KOPERASI WAPESKA
SUMBER MAKALAH MURNI DIAMBIL DARI: http://007umkm.wordpress.com
Label:ARTIKEL
1 Jun 2010
PROSEDUR OPERASIONAL PENGELOLAAN UNIT PERTOKOAN
PROSEDURAL OPERASIONAL
UNIT PERTOKOAN / GROSIR KOPERASI WAPESKA
UNIT PERTOKOAN / GROSIR KOPERASI WAPESKA
Pasal 1
- Unit Niaga adalah unit usaha koperasi WAPESKA yang legal, dioperasikan untuk mendukung kegiatan usaha anggota dengan diupayakan dapat mempermudah pelayanan penyediaan barang dagang.
- Unit Niaga adalah dioperasikan untuk mendapatkan keuantungan bagi koperasi WAPESKA dari pencapaian laba transaksi.
- Unit Niaga diperuntukan bagi pelayanan penyediaan barang dagang yang sasaran konsumennya adalah anggota pedagang koperasi WAPESKA, serta konsumen umum.
- Unit Niaga berkedudukan di Stasiun KA Besar Bandung, dapat membuka cabang sesuai dengan kemampuan pengelolaan usaha dan modal.
- Unit Niaga dibuka mulai jam. 07.30 WIB sampai dengan jam 17.30 WIB
- Khusus hari Jum’at ditutup sementara pada jam 11.30 Wib sampai dengan 13.00 Wib
- Unit Niaga dapat dibuka atau tutup diluar ketentuan ayat 5 pada saat tertentu yang dianggap kejadian penting.
Pasal 2
- Unit Niaga dioperasikan oleh pengurus, akan tetapi dapat di otoritaskan dengan mengangkat manager atau kepala toko.
- Unit Niaga diperbolehkan mengangkat karyawan dengan jumlah disesuaikan kebutuhan, atas atau tanpa persetujuan anggota secara khusus.
- Seluruh karyawan Unit Niaga dibawah kendali pengawasan pengurus apabila dikelola langsung oleh pengurus.
- Seluruh karyawan Unit Niaga dibawah kendali pengawasan manager atau kepala toko apabila dikelola melauli perantara otoritas manager atau kepala toko.
- Apabila pada ayat 4 terselenggara, maka manager atau kepala toko bertangung jawab penuh terhadap pengurus.
- Unit Niaga tetap dibawah pengawasan pengurus langsung ataupun tidak langsung, apapun sistem yang terselenggara.
Pasal 3
1. Sistem pengenaan harga antara anggota dengan umum non pelanggan tetap dibedakan berdasarkan antara harga grosir dan eceran.
- Khusus bagi anggota dan umum berlangganan menerapkan harga grosir
- Khusua bagi non anggota dan bukan katagori langganan menerapkan harga eceran.
- Ketentuan nominal belanja Cash diabaikan.
Pasal
1. Unit Niaga menerapkan sistem pembelian terhadap suplayer dengan berbagai cara yang dianggap dapat menguyntungkan atau mana yang lebih efektif diantaranya:
- Sistem Konsinasi (titip sementara), dimana suplayer menitipkan barang kepada koperasi WAPESKA untuk dijual kembali, dengan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan. Apabila pada saat penagihan barang, maka yang menjadi kewajiban koperasi hanya membayar jumlah barang yang diangap laku, dan mereturn barang yang tidak terjual. Hal ini diterapkan dan diperlakukan kepada produk yang baru dikenal atau baru dijual di koperasi WAPESKA.
- Sistem kredit berjangka, dimana suplayer menjual barang kepada koperasi dengan jangka waktu (tenor) pembayaran sesuai kesepakatan. Sistem ini diberlakukan kepada produk barang yang dianggap laku dan b isa diprediksi tingkat penjualannya secara rutin.
- Siatem Cash (Kontan), dimana suplayer menjual barang kepada Koperasi WAPESKA dengan sistem langsung, artinya pada saat itu barang diterima, maka pada saat itu pula barang dibayar. Sistem ini diberlakukan bagi barang-barang yang langka atau jarang beredar dipasaran atau tanpa komputitor dan barang tersebut betul-betul laku keras.
- Seluruh suplayer bertangung jawab penuh terhadap barang yang dijual yang meliputi, Return barang BS, kualitas Produk, Expedate (jangka kadaluarsa), resiko terhadap pengonsumsi barang tersebut, dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan produk yang dijual.
2. Sistem pembayaran kepada suplayer adalah disesuaikan dengan sistem yang disepakatan berupa:
- Pembayaran tepat waktu dengan terlebih dahulu melakukan registrasi atau kontra bon.
- Pembayaran bisa dengan uang Cash sesuai jumlah total Faktur tepat waktu.
- Pembayaran dengan lembar CEK Cash melalui bank yang ditunjuk.
- Pembayaran dengan lembar biliyet Giro dengan tangal pencairan sama dengan tangal jatuh tempo faktur.
- Seluruh bukti transaksi pembayaran dibutikan dengan lembar faktur asli, atau surat keterangan yang menyatakan keabsahan bukti tarnsaksi, luar dari kenetuan tersebut dianggap ilegal.
Pasal 4
1. Prosedural pelayanan terhadap anggota dan langganan umum adalah diatur sebagai berikut:
a. Khusus anggota dan pelanggan umum adalah sebagai prioritas pelayanan dengan mengetengahkan sifat: Ramah, sopan, cepat, akurat teliti dan efektif.
b. Rekaman transaksi jika mempergunakan sistem transaksi manual harus tercatat pada Notta resmi dan ber nomorator.
c. Jika mempergunakan sistem kass register harus terekam oleh data komputer melalui bar kode.
2. Prosedural transaksi diatur sebagai berikut
a. Setiap transaksi, harus tercatat dan terekam oleh sistem yang dipergunakan baik manual atau digital / kass register.
b. Setiap kejadian yang dianggap penting harus tercatat dan segera dilaporkan ke bagian pengawas Toko atau kepala Toko atau Manager.
c. Pihak pelaksana di unit niaga (Kasir, Ass Kasir, Pelayan dan bagian Gudang) tidak berwenag memutuskan suatu kasus dengan alasan apapun tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan pengawas Toko atau kepala Toko atau Manager.
d. Pihak kasir harus menyetorkan uang hasil transaksi berikut buku laporan hasil rekaman transaksi perhari yang telah dilalui.
e. Selisih antara jumlah uang dengan laporan rekaman transaksi adalah tangung jawab pihak kasir.
f. Seluruh laporan transaksi akan diangap sah setelah mendapat persetujuan bagian yang berwenang yang bertangung jawab terhadap unit niaga.
- Seluruh konsumen diperlakukan sama dalam sistem pembayaran yaitu Cash.
- Pengecualian atas sistem pembayaran diberlakukan hanya kepada anggota pedagang koperasi WAPESKA dengan ketentuan:
- Diperbolehkan melakukan pembelanjaan dengan sistem kredit jangka pendek tidak boleh melebihi jangka waktu 2 (dua) hari.
- Maksimum nilai Faktur/Notta tidak melebihi angka Rp. 250.000,-
- Hanya diperbolehkan melakukan kredit 1 Faktur / Notta saja per anggota, apabila akan melakukan pembelanjaan kredit kembali, maka faktur/Notta yang sebelumnya sudah dipastikan lusan.
- Apabila anggota diindikasikan akan melakukan pembelanjaan sistem kredit, maka anggota yang bersangkutan wajib menandatangani faktur tersebut pada kolom yang tersedia.
- Faktur/Notta dengan pembelanjaan Cash atau sudah dianggap lunas, maka pihak kasir harus membubuhkan tanda/cap stemple lunas.
- Hal-hal lain yang dianggap perlu akan ditentukan kemudian, dan dipaketkan dalam ketentuan ini berlaku mengikat dengan kedudukan dan status sama dengan ketentuan ini.
TATA TERTIB
1. Tata tertib berlaku khusus untuk karyawan dan atau pengelola unit niaga diatur sebagai berikut:
a. Masuk dan keluar tepat waktu yang telah ditentukan yaitu dari jam 07.30 WIB sampai dengan 17.30 WIB dan diperbolehkan berisirahat makan siang selama 45 menit dari jam 12.00 Wib sampai dengan jam 12.45 Wib.
b. Berpakaian seragam apabila sudah dipasilitasi oleh koperasi WAPESKA atau berpakaian rapih dan sopan apabila belum dipasilitasi oleh koperasi WAPESKA.
c. Dilarang membawa TAS atau sejenisnya pada saat keluar atau masuk ruangan Niaga atau Gudang, terkecuali mendapat ijin dan pemeriksaan pihak petugas yang ditunjuk.
d. Dilarang memasukan seseorang terhadap Ruang Unit Niaga baik keluarga, saudarah atau teman.
e. Wajib berprilaku jujur, sopan, ramah, sabar, teliti dan cepat tanggap.
f. Layani terlebih dahulu yang dahulu datang, kemudian berurut sesuai antian.
g. Seluruh konsumen berhak atas pelayanan yang sama, tanpa diskriminasi atas dasar, kedekatan, teman, saudara, keluarga, se agama, ras, komunitas dan sebagainya.
h. Dilarang bertransaksi melayani konsumen diluar ketentuan Tempat, waktu, suasana dan aturan.
i. Tidak dibenarkan, membawa, mengonsumsi, memakai dan memanfaatkan seluruh asset milik unit niaga untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok tertentu, tanpa prosedur yang dianggap benar.
j. Seluruh hasil transaksi baik yang dianggap legal atau penyertaan yang membuktikan bahwa transaksi tersebut timbul karena sebab akibat dari terselenggaranya unit niaga, maka hal tersebut merupakan penguasaan unit niaga, tidak diperuntukan bagi seseorang atau kelompok tertentu.
k. Hal – hal lain ditentukan kemudian dan mengikat selama dalam kategori normatif.
2. Tata tertib berlaku khusus untuk Anggota pedagang dan konsumen umum diatur sebagai berikut:
a. Tidak dibenarkan melakukan transaksi terhadap unit Niaga diluar jam buka operasional legal.
b. Dilarang memasuki area ruang Niaga selain pada tempat yang tersedia
c. Dilarang mengambil sendiri barang yang dibeli baik di Ruang Niaga atau Gudang tanpa sepengetahuan petugas pengawas.
d. Dalam pelayanan transaksi maka diwajibkan mengantri sesuai urutan mana yang terdahulu datang.
e. Tidak meminta pelayanan khusus kepada petugas atas dasar, kedekatan, teman, saudara, keluarga, se agama, ras, komunitas dan sebagainya. Karena Unit Niaga berperinsif memberikan pelayanan yang sama kepada konsumen.
f. Tidak mengambil barang terlebih dahulu sebelum rekaman transaksi dilaksanakan atau pencatatan atas transaksi selesai.
g. Tidak menukarkan barang setelah transaksi, dengan barang lain yang tidak setara.
h. Penukaran barang BS, Return hanya diperbolehkan terhadap barang-barang yang bar kodenya sama dengan yang dijual oleh unit Niaga.
i. Return barang atau penukaran barang kadaluarsa, hanya bisa dilayani apabila barang tersebut memenuhi kategori return dan barang tersebut memang bisa dikembalikan kepada suplayer.
j. Penukaran barang hanya bisa ditukar dengan barang kembali, artinya tidak bisa ditukar dengan nilai uang.
k. Dilarang merayu, memaksa atau sejenisnya kepada petugas untuk meminta pelayanan yang istimewa diluar ketentuan dalam aturan ini.
l. Tidak dibenarkan memberikan tip, bonus, atau imbalan tertentu kepada petugas atas dasar meminta pelayanan lebih diluar ketentuan.
m. Komplain atas ketidak puasan layanan atau memberikan saran ide, masukan dan sebagainya hendaknya disampaikan kepada penangung jawab unit Niaga atau langsung kepada pengurus. Luar dari ketentuan tersebut diabaikan.
n. Hal – hal lain ditentukan kemudian dan mengikat selama dalam kategori normatif.
ARTIKEL DITULIS DAN DI EDIT OLEH : JAELANI. HBM
ARTIKEL DITULIS DAN DI EDIT OLEH : JAELANI. HBM
Label:ARTIKEL
24 Mar 2010
PERBANDINGAN PENGERTIAN KOPERASI ANTARA UU No. 25/1992 DENGAN UU No. 17/2012
Pengertian koperasi menurut UU
Menurut UU No 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sedangkan menurut UU No 17 Tahun 2012, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
PERBANDINGAN UU LAMA DAN BARU KOPERASI
----------------------------------------------------------------
Kalau di Undang-Undang (UU) Koperasi nomor 17 tahun 2012 yang baru saja disahkan merupakan pemberian amanat adanya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) koperasi.
“Keberadaan LPS Koperasi itu bertujuan untuk memberi proteksi atau perlindungan bagi nasabah koperasi,” jelas Menkop Syarief Hasan kepada wartawan, menjelang tampil sebagai pembicara pada kuliah umum Program Doktor Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Senin (12/11/2012).
Dengan adanya perlindungan bagi nasabah, kata Menkop, sekarang ini koperasi simpan pinjam hanya berlaku dari anggota dan untuk anggota. Sehingga tidak boleh digunakan nasabah di luar anggota koperasi
Pengembangan dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebijakan pemerintah selayaknya mencerminkan nilai dan prinsip perkoperasian sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Dengan dasar itulah. Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mendorong percepatan realisasi atau revisi Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. Pada medio Oktober 2012. Dewan Perwakilan Rakyat melalui Sidang Paripurna menyetujui Rancangan Undang-undang Perkoperasian Terbaru.
Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 perlu diganti, karena sudah tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan utama Kementerian Koperasi dan UKM untuk melahirkan Undang-undang Perkoperasian terbaru.
Sebagai follow-up dari kelahiran undang-undang nomor 17 tahun 2012, strategi berikut yang akan dilaksanakan instansi pemberdaya gerakan koperasi adalah melakukan sosialiasi atas Undang-undang Perkoperasian terbaru tersebut.
Ada enam substansi penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan gerakan koperasi yang dirumuskan bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum Dan Ham serta Dewan Perwakilan Rakyat.
Pertama, nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA).
Kedua, untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi ha-rus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.
Ketiga, dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.
Selisih hasil usaha, yang meliputi surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha, pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan kecadangan modal, serta pembagian kepada yang berhak.
Keempat, ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.
Koperasi Simpan Pinjam harus berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi. Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri.
Selain itu, untuk menjamin simpanan anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota. Dalam kaitan ini pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam (LPS – KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah yang sangat fundamental dalam pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi dapat meningkatkan kepercayaan anggota untuk menyimpan dananya di koperasi.
Pemerintah juga memberi peluang berkembangnya koperasi dengan pola syariah yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kelima, pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah.
Hal tersebut dilakukan pemerintah, merupakan upaya nyata agar KSP benar-benar menjadi Koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, dan sebagai entitas bisnis yang dapat dipercaya dan sejajar dengan entitas bisnis lainnya yang telah maju dan berkembang dengan pesat dan profesional.
Keenam, dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu Koperasi dan anggotanya.
“Agar masyarakat dan gerakan koperasi nasional segera memahami dan mengerti terhadap hasil reyisi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 menjadi Undang-undang Perkoperasian terbarunomor 17 tahun 2012, maka program ke depan adalah melaksanakan sosialiasi,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan.
Sosialisasi menjadi prioritas untuk menyebarluaskan informasi tersebut, karena melibatkan seluruh aparat instansi tersebut di seluruh provinsi Indonesia. Selain itu melalui media informasi internal yang dimilki Kementerian Koperasi dan UKM.
Menurut orang nomor satu di instansi pemberdaya pelaku usaha sektor riil tersebut, lahimya undang-undang itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap peningkatan kapasitas bagi pegiat koperasi di seluruh nusantara.
Peningkatan kapasitas tersebut melalui perubahan atau revisi undang-undang lama yang mengacu pada landasan dan asas tujuan Undang-undang Dasar Negara Tahun 1945, yakni meningkatkan kesejahteraan anggota secara khusus dan masyarakat pada umumnya.
Perkoperasian, katanya, seyogyanya dapat mengantisipasi segala dinamika dan perkembangan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemberdayaan koperasi sebagai salah satu instrumen perekonomian nasional.
Undang-undang tentang perkoperasian terbaru harus direvisi tatkala dewasa ini dihadapkan pada perkembangan tata ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan.
Hal itu bisa dilihat dalam ketentuan yang mengatur nilai dan prinsip koperasi, pemberian status badan hukum, permodalan, kepengurusan, kegiatan usaha simpan pinjam selain peranan pemerintah.
“Oleh karena itu, untuk mengatasi berbagai faktor penghambat kemajuan koperasi, perlu pembaharuan hukum melalui penetapan landasan hukum sesuai tuntutan pembangunan koperasi serta selaras dengan perkembangan tata ekonomi nasional dan global.
“Keberadaan Undang-Undang tentang Perkoperasian diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah yang dihadapi koperasi pada masa mendatang. Setelah berlakunya Undang-Undang ini diperlukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.” [AS-SP]
Undang-Undang UU Perkoperasian telah lama menjadi pembahasan di Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). Pada tanggal 18 Oktober lalu telah disahkan dalam
rapat paripurna, bahwa kelahiran UU terbaru menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian, yang pada dasarnya sudah tidak memadai untuk digunakan
sebagai instrument pembangunan koperasi.
Namun, realitanya kelahiran UU Koperasi baru ini disambut dengan pro kontra,
karena khawatir akan membahayakan perkembangan koperasi di Indonesia, kuatnya
fungsi pengawasan dan hilangnya istilah pengelola. Tidak hanya itu, pada UU
baru juga menghilangkan istilah simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan
sukarela, dengan memunculkan istilah setoran pokok dan sertifikat modal
koperasi pada saat pendirian.
Kepala Dinas Koperasi Provinsi Kalbar Ignasius IK, mengatakan seharusnya di
dalam UU baru ini tidak perlu menghapus istilah-istilah tersebut, karena pada
hakekatnya sama.
“Simpanan wajib ini akan menjadi keterikatan anggota, dari sana kita bisa
melihat loyalitas anggota terhadap koperasi. Hal ini akan berdampak ke depan,”
kata Ignasius, dalam kegiatan diskusi kritis menyambut pengesahan Undang-Undang
Koperasi Baru di Kantor DPD RI Perwakilan Kalbar, Senin, (12/11) kemarin.
Menurutnya, ketentuan ini akan menjadi buah simalakama, karena UU koperasi lama
belum mampu menopang koperasi serta mendukung optimal kinerja, sedangkan di
ketentuan baru terdapat kelemahan-kelemahan, terutama dalam pasal tertentu yang
berpihak pada koperasi, namun karena tidak diperkuat dengan kedua peraturan
tersebut pada akhirnya implementasi menjadi sulit.
“Kita meminta pemerintah segera menindaklanjuti kehadiran Undang-Undang
Perkoperasian terbaru dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah, waktu masih
diberikan 2 tahun lagi, kita ingin pendapat dan aspirasi dari daerah dapat
disampaikan kepada pemerintah pusat. Jangan sampai kehadirannya sama dengan
Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992,” ujarnya.
Kehadiran UU Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 tentang Koperasi ini, Ketua Umum
Puskopdit Borneo Andi Aziz mengungkapkan kekecewaannya dengan keputusan yang
dibuat Pemerintah Pusat.
Karena dampaknya, UU ini juga akan mengatur pada perubahan nama, hak dan
wewenang koperasi. “Masih banyak kelemahannya, dan sangat disesalkan tidak ada
perubahan dari rancangan yang dibuat, dan usulan-usulan yang diberikan terutama
koperasi di daerah Kalbar tidak diakomodir, perlu ada masukan kembali khususnya
koperasi di Kalbar,” pintanya, saat diwawancara Borneo Tribune, usai diskusi
kemarin.
Menurutnya, jika aturan ini diberlakukan maka akan ada beberapa hal yang
berkaitan dengan kredibilitas kepengurusan di koperasi mengalami perubahan,
sehingga dampaknya sangat pesat.
Maka, ia meminta melalui pemerintah daerah untuk menampung dan memberi masukan
melalui peraturan pemerintah, yang diberi jangka waktu dua tahun mendatang.
“Harapan kami ada perubahan dari usulan yang dimasukkan ke PP (peraturan
pemerintah, red),” pinta Andi.
Anggota Senat DPD RI Daerah Pemilihan Kalbar Erma Suryani Ranik, SH
mengungkapkan sebanyak 30 persen warga Kalbar akan terpengaruh dengan adanya UU
Perkoperasian baru ini.
Dikatakannya, ia sebagai warga Kalbar dan anggota dari Credit Union (CU)
menginginkan mampu memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat terkait
pengaturan credit union.
“Saya akan marah jika CU di Kalbar terpaksa dihapus atau ditutup, tidak mungkin
nama CU berubah menjadi koperasi simpan pinjam,” kata Erma.
Ia mengaku, Kalbar sebagai basis pengembangan credit union telah mampu menjadi
penggerak ekonomi rakyat pedesaan.
Namun, ia sangat menyayangkan tindakan pemerintah pusat yang tidak mampu
mengakomodir rekomendasi dan pandangan dari DPD RI untuk ditindaklanjuti
sebagai masukan.
“Pemerintah pusat cenderung sentralistik dan tidak melibatkan pemerintah
daerah, ditambah lagi fungsi legislasi yang tidak maksimal oleh konstitusi
sehingga banyak pandanga dan pendapat DPD RI tidak diakomodir DPR RI,” ungkap
Erma.
Ia mengatakan, ada beberapa hal pendapat dan rekomendasi yang disampaikan
melalui keputusan DPD RI Nomor 56/DPD RI/IV/2010-2011 tentang pandangan dan
pendapat DPD RI atas rancangan UU tentang koperasi tidak menjadi gambaran
terhadap UU Perkoperasian baru, UU Nomor 17 Tahun 2012 ini hanya mampu menjawab
persoalan koperasi yang ada di Pulau Jawa saja.
“Maka kami ingin melakukan pemetaan kritis terhadap persoalan UU Koperasi baru,
karena terbitnya UU baru ini akan berdampak pada CU ke depan, kita berharap CU
proaktif terhadap UU baru ini, karena masih ada celah untuk saran dan masukan,”
harap Erma.
GERAKAN Koperasi Indonesia baru saja memperoleh kado istimewa berupa Undang-Undang Nomor 17 tentang Perkoperasian yang telah diundangkan pada tanggal 30 Oktober 2012. Masyarakat Koperasi di tanah air menyambut dengan sukacita undang- undang ini, karena memang sudah cukup lama menanti hadimya regulasi bam di bidang Perkoperasian itu untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 yang dinilai tidak mampu lagi menjawab tantangan dan dinamika perubahan yang teljadi saat ini. Tetapi tidak juga bisa dinafikan bahwa hadirnya UU ini oleh sebagian pihak dikritisi sebagai mereduksi asas kegotongroyongan dan sarat dengan instrumen kapitalis.
Tulisan ini tidaklah dimaksudkan mengupas pro-kontra kehadiran dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian itu. Melainkan mencoba mengupas hal-hal yang baru, sehingga UndangUndang ini bukan saja berbeda dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 yang digantikannya, tetapi juga menjawab ekspektasi filosofis, sosiologis, dan ekonomi dari Gerakan Koperasi.
Esensi
perasian cakupannya meliputi 17 bab, t26 pasal dan mandate pengaturan pelaksanaan dalam 10 (sepuluh) Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 (lima) Peraturan Menteri. Dari seluruh pengaturan dalam Undang-Undang ini, maka esensi yang dapat ditarik adalah
1) sebagai landasan hukum bagi pengembangan ekonomi kerakyatan dan demokrasi ekonomi,
2) mempertegas kedudukan koperasi sebagai badan hokum dan badan usaha/perusahaan dengan memisahkan kekayaan anggota sebagai modal Koperasi dan adanya tanggungjawab terbatas dati anggota,
3) mempertegas pelayanan pada koperasi simpan pinjam (KSP) hanya kepada anggota,
4) mendorong koperasi sektor riil tumbuh berkembang yang member kemanfaatan riyata bagi anggota dan nonanggota,
5) memberi ruang kreativitas bagi pengembangan modal koperasi,
6) pengawasan koperasi sector riil dan pembentukan
lembaga pengawasan KSP, 7) perlindungan terhadap KSP dengan pembentukan lembaga penjaminan KSP. Esensi lainnya adalah penegasan Dekopin (Dewan Koperasi Indonesia) sebagai simpul perjuangan Gerakan Koperasi dengan penguatan fungsi supervisi, advokasi, penyadaran masyarakat untuk berkoperasi, mendorong kerja sama antarkoperasi, juru bicara gerakan koperasi dan mernajukan organisasi anggotanya.
HAL BERBEDA
Mencermati substansi pengaturan dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 ini, maka jika dibandingkan dengan Undang- Undang Nomor 25 tahun 1992 terdapat sejumlah hal yang baru dan berbeda, baik berupa norma pengaturan maupun istilah-istilah yang digunakan. Beberapa hal tersebut adalah, pertama, nilai, pendirian dan nama koperasi. Kedua, keanggotaan, pengawas dan pengurus. Ketiga, modal koperasi. Keempat, jenis koperasi. 1) Setiap koperasi mencantumkan jenis koperasi di dalam anggaran dasar. 2) Jenis koperasi terdiri dari : koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa dan koperasi simpan pinjam (KSP). Kelima, KSP dan LPSKSP. Keenam, pengawasan.
IMPLEMENTASI
Kehadiran Undang-Undang Nomor 17 tentang Perkoperasian sebagai landasan hokum bagi semua upaya pemberdayaan koperasi merupakan suatu keniscayaan. Tidak bisa tidak, semua pemangku kepentingan perlu menyegerakan langkah-langkah implementasi dan antisipasi.
Bagi koperasi, implementasi tersebut antara lain adalah dalam hal perubahan anggaran dasar (terkait dengan penyesuaian: nama, fungsi pengawas dan pengurus, usaha dan jenis koperasi, modal koperasi dan seterusnya), rencana pemisahan (spin-off) unit usaha simpan pinjam pada koperasi serbausaha (multipurpose) menjadi koperasi simpan pinjam (KSP) dan konersi (pengubahan) modal koperasi.
Pemerintah dan pemerintah daerah dituntut mengambil langkah strategis, yaitu melakukan sosialisasi secara intensif untuk menyamakan persepsi dan antisipasi dari kemungkinan adanya bias tafsir dari gerakan koperasi dan masyarakat dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 17 ini. Menyiapkan dan segera menyelesaikan berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) yang dirnandatkan oleh UndangUndang nomor 17 ini. Disamping itu, perlu juga diterbitkan berbagai edaran terkait dengan pelayanan terhadap koperasi dan masyarakat dalam masa peralihan dan belum tersedianya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang baru.
Gerakan Koperasi, khususnya Dekopin dan Dekopinda (provinsi dan kabupatenfkota) sesegera mungkin melakukan langkah- langkah konsolidasi terkait dengan perubahan anggaran dasar (AD), memberikan masukan kepada pemerintah dalam hal sosialisasi undang-undang dan penyusunan berbagai peraturan pelaksanaan dari UndangUndang Nomor 17 ini. Di samping itu, diperlukan pula langkah strategis untuk percepatan pelaksanaan tugas Dekopin dan Dekopinda serta raricang bangun pembentukan “dana pembangunan Dewan Koperasi Indonesia” yang digunakan untuk mendorong pengembangan Dewan Koperasi Indonesia.
SUMBER : CAMPUS TO CAMPUS / FACEBOOK
----------------------------------------------------------------
Kalau di Undang-Undang (UU) Koperasi nomor 17 tahun 2012 yang baru saja disahkan merupakan pemberian amanat adanya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) koperasi.
“Keberadaan LPS Koperasi itu bertujuan untuk memberi proteksi atau perlindungan bagi nasabah koperasi,” jelas Menkop Syarief Hasan kepada wartawan, menjelang tampil sebagai pembicara pada kuliah umum Program Doktor Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Senin (12/11/2012).
Dengan adanya perlindungan bagi nasabah, kata Menkop, sekarang ini koperasi simpan pinjam hanya berlaku dari anggota dan untuk anggota. Sehingga tidak boleh digunakan nasabah di luar anggota koperasi
Pengembangan dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebijakan pemerintah selayaknya mencerminkan nilai dan prinsip perkoperasian sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Dengan dasar itulah. Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mendorong percepatan realisasi atau revisi Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. Pada medio Oktober 2012. Dewan Perwakilan Rakyat melalui Sidang Paripurna menyetujui Rancangan Undang-undang Perkoperasian Terbaru.
Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 perlu diganti, karena sudah tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan utama Kementerian Koperasi dan UKM untuk melahirkan Undang-undang Perkoperasian terbaru.
Sebagai follow-up dari kelahiran undang-undang nomor 17 tahun 2012, strategi berikut yang akan dilaksanakan instansi pemberdaya gerakan koperasi adalah melakukan sosialiasi atas Undang-undang Perkoperasian terbaru tersebut.
Ada enam substansi penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan gerakan koperasi yang dirumuskan bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum Dan Ham serta Dewan Perwakilan Rakyat.
Pertama, nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA).
Kedua, untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi ha-rus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.
Ketiga, dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.
Selisih hasil usaha, yang meliputi surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha, pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan kecadangan modal, serta pembagian kepada yang berhak.
Keempat, ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.
Koperasi Simpan Pinjam harus berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi. Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri.
Selain itu, untuk menjamin simpanan anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota. Dalam kaitan ini pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam (LPS – KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah yang sangat fundamental dalam pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi dapat meningkatkan kepercayaan anggota untuk menyimpan dananya di koperasi.
Pemerintah juga memberi peluang berkembangnya koperasi dengan pola syariah yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kelima, pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah.
Hal tersebut dilakukan pemerintah, merupakan upaya nyata agar KSP benar-benar menjadi Koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, dan sebagai entitas bisnis yang dapat dipercaya dan sejajar dengan entitas bisnis lainnya yang telah maju dan berkembang dengan pesat dan profesional.
Keenam, dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu Koperasi dan anggotanya.
“Agar masyarakat dan gerakan koperasi nasional segera memahami dan mengerti terhadap hasil reyisi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 menjadi Undang-undang Perkoperasian terbarunomor 17 tahun 2012, maka program ke depan adalah melaksanakan sosialiasi,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan.
Sosialisasi menjadi prioritas untuk menyebarluaskan informasi tersebut, karena melibatkan seluruh aparat instansi tersebut di seluruh provinsi Indonesia. Selain itu melalui media informasi internal yang dimilki Kementerian Koperasi dan UKM.
Menurut orang nomor satu di instansi pemberdaya pelaku usaha sektor riil tersebut, lahimya undang-undang itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap peningkatan kapasitas bagi pegiat koperasi di seluruh nusantara.
Peningkatan kapasitas tersebut melalui perubahan atau revisi undang-undang lama yang mengacu pada landasan dan asas tujuan Undang-undang Dasar Negara Tahun 1945, yakni meningkatkan kesejahteraan anggota secara khusus dan masyarakat pada umumnya.
Perkoperasian, katanya, seyogyanya dapat mengantisipasi segala dinamika dan perkembangan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemberdayaan koperasi sebagai salah satu instrumen perekonomian nasional.
Undang-undang tentang perkoperasian terbaru harus direvisi tatkala dewasa ini dihadapkan pada perkembangan tata ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan.
Hal itu bisa dilihat dalam ketentuan yang mengatur nilai dan prinsip koperasi, pemberian status badan hukum, permodalan, kepengurusan, kegiatan usaha simpan pinjam selain peranan pemerintah.
“Oleh karena itu, untuk mengatasi berbagai faktor penghambat kemajuan koperasi, perlu pembaharuan hukum melalui penetapan landasan hukum sesuai tuntutan pembangunan koperasi serta selaras dengan perkembangan tata ekonomi nasional dan global.
“Keberadaan Undang-Undang tentang Perkoperasian diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah yang dihadapi koperasi pada masa mendatang. Setelah berlakunya Undang-Undang ini diperlukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.” [AS-SP]
Undang-Undang UU Perkoperasian telah lama menjadi pembahasan di Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). Pada tanggal 18 Oktober lalu telah disahkan dalam
rapat paripurna, bahwa kelahiran UU terbaru menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian, yang pada dasarnya sudah tidak memadai untuk digunakan
sebagai instrument pembangunan koperasi.
Namun, realitanya kelahiran UU Koperasi baru ini disambut dengan pro kontra,
karena khawatir akan membahayakan perkembangan koperasi di Indonesia, kuatnya
fungsi pengawasan dan hilangnya istilah pengelola. Tidak hanya itu, pada UU
baru juga menghilangkan istilah simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan
sukarela, dengan memunculkan istilah setoran pokok dan sertifikat modal
koperasi pada saat pendirian.
Kepala Dinas Koperasi Provinsi Kalbar Ignasius IK, mengatakan seharusnya di
dalam UU baru ini tidak perlu menghapus istilah-istilah tersebut, karena pada
hakekatnya sama.
“Simpanan wajib ini akan menjadi keterikatan anggota, dari sana kita bisa
melihat loyalitas anggota terhadap koperasi. Hal ini akan berdampak ke depan,”
kata Ignasius, dalam kegiatan diskusi kritis menyambut pengesahan Undang-Undang
Koperasi Baru di Kantor DPD RI Perwakilan Kalbar, Senin, (12/11) kemarin.
Menurutnya, ketentuan ini akan menjadi buah simalakama, karena UU koperasi lama
belum mampu menopang koperasi serta mendukung optimal kinerja, sedangkan di
ketentuan baru terdapat kelemahan-kelemahan, terutama dalam pasal tertentu yang
berpihak pada koperasi, namun karena tidak diperkuat dengan kedua peraturan
tersebut pada akhirnya implementasi menjadi sulit.
“Kita meminta pemerintah segera menindaklanjuti kehadiran Undang-Undang
Perkoperasian terbaru dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah, waktu masih
diberikan 2 tahun lagi, kita ingin pendapat dan aspirasi dari daerah dapat
disampaikan kepada pemerintah pusat. Jangan sampai kehadirannya sama dengan
Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992,” ujarnya.
Kehadiran UU Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 tentang Koperasi ini, Ketua Umum
Puskopdit Borneo Andi Aziz mengungkapkan kekecewaannya dengan keputusan yang
dibuat Pemerintah Pusat.
Karena dampaknya, UU ini juga akan mengatur pada perubahan nama, hak dan
wewenang koperasi. “Masih banyak kelemahannya, dan sangat disesalkan tidak ada
perubahan dari rancangan yang dibuat, dan usulan-usulan yang diberikan terutama
koperasi di daerah Kalbar tidak diakomodir, perlu ada masukan kembali khususnya
koperasi di Kalbar,” pintanya, saat diwawancara Borneo Tribune, usai diskusi
kemarin.
Menurutnya, jika aturan ini diberlakukan maka akan ada beberapa hal yang
berkaitan dengan kredibilitas kepengurusan di koperasi mengalami perubahan,
sehingga dampaknya sangat pesat.
Maka, ia meminta melalui pemerintah daerah untuk menampung dan memberi masukan
melalui peraturan pemerintah, yang diberi jangka waktu dua tahun mendatang.
“Harapan kami ada perubahan dari usulan yang dimasukkan ke PP (peraturan
pemerintah, red),” pinta Andi.
Anggota Senat DPD RI Daerah Pemilihan Kalbar Erma Suryani Ranik, SH
mengungkapkan sebanyak 30 persen warga Kalbar akan terpengaruh dengan adanya UU
Perkoperasian baru ini.
Dikatakannya, ia sebagai warga Kalbar dan anggota dari Credit Union (CU)
menginginkan mampu memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat terkait
pengaturan credit union.
“Saya akan marah jika CU di Kalbar terpaksa dihapus atau ditutup, tidak mungkin
nama CU berubah menjadi koperasi simpan pinjam,” kata Erma.
Ia mengaku, Kalbar sebagai basis pengembangan credit union telah mampu menjadi
penggerak ekonomi rakyat pedesaan.
Namun, ia sangat menyayangkan tindakan pemerintah pusat yang tidak mampu
mengakomodir rekomendasi dan pandangan dari DPD RI untuk ditindaklanjuti
sebagai masukan.
“Pemerintah pusat cenderung sentralistik dan tidak melibatkan pemerintah
daerah, ditambah lagi fungsi legislasi yang tidak maksimal oleh konstitusi
sehingga banyak pandanga dan pendapat DPD RI tidak diakomodir DPR RI,” ungkap
Erma.
Ia mengatakan, ada beberapa hal pendapat dan rekomendasi yang disampaikan
melalui keputusan DPD RI Nomor 56/DPD RI/IV/2010-2011 tentang pandangan dan
pendapat DPD RI atas rancangan UU tentang koperasi tidak menjadi gambaran
terhadap UU Perkoperasian baru, UU Nomor 17 Tahun 2012 ini hanya mampu menjawab
persoalan koperasi yang ada di Pulau Jawa saja.
“Maka kami ingin melakukan pemetaan kritis terhadap persoalan UU Koperasi baru,
karena terbitnya UU baru ini akan berdampak pada CU ke depan, kita berharap CU
proaktif terhadap UU baru ini, karena masih ada celah untuk saran dan masukan,”
harap Erma.
GERAKAN Koperasi Indonesia baru saja memperoleh kado istimewa berupa Undang-Undang Nomor 17 tentang Perkoperasian yang telah diundangkan pada tanggal 30 Oktober 2012. Masyarakat Koperasi di tanah air menyambut dengan sukacita undang- undang ini, karena memang sudah cukup lama menanti hadimya regulasi bam di bidang Perkoperasian itu untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 yang dinilai tidak mampu lagi menjawab tantangan dan dinamika perubahan yang teljadi saat ini. Tetapi tidak juga bisa dinafikan bahwa hadirnya UU ini oleh sebagian pihak dikritisi sebagai mereduksi asas kegotongroyongan dan sarat dengan instrumen kapitalis.
Tulisan ini tidaklah dimaksudkan mengupas pro-kontra kehadiran dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian itu. Melainkan mencoba mengupas hal-hal yang baru, sehingga UndangUndang ini bukan saja berbeda dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 yang digantikannya, tetapi juga menjawab ekspektasi filosofis, sosiologis, dan ekonomi dari Gerakan Koperasi.
Esensi
perasian cakupannya meliputi 17 bab, t26 pasal dan mandate pengaturan pelaksanaan dalam 10 (sepuluh) Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 (lima) Peraturan Menteri. Dari seluruh pengaturan dalam Undang-Undang ini, maka esensi yang dapat ditarik adalah
1) sebagai landasan hukum bagi pengembangan ekonomi kerakyatan dan demokrasi ekonomi,
2) mempertegas kedudukan koperasi sebagai badan hokum dan badan usaha/perusahaan dengan memisahkan kekayaan anggota sebagai modal Koperasi dan adanya tanggungjawab terbatas dati anggota,
3) mempertegas pelayanan pada koperasi simpan pinjam (KSP) hanya kepada anggota,
4) mendorong koperasi sektor riil tumbuh berkembang yang member kemanfaatan riyata bagi anggota dan nonanggota,
5) memberi ruang kreativitas bagi pengembangan modal koperasi,
6) pengawasan koperasi sector riil dan pembentukan
lembaga pengawasan KSP, 7) perlindungan terhadap KSP dengan pembentukan lembaga penjaminan KSP. Esensi lainnya adalah penegasan Dekopin (Dewan Koperasi Indonesia) sebagai simpul perjuangan Gerakan Koperasi dengan penguatan fungsi supervisi, advokasi, penyadaran masyarakat untuk berkoperasi, mendorong kerja sama antarkoperasi, juru bicara gerakan koperasi dan mernajukan organisasi anggotanya.
HAL BERBEDA
Mencermati substansi pengaturan dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 ini, maka jika dibandingkan dengan Undang- Undang Nomor 25 tahun 1992 terdapat sejumlah hal yang baru dan berbeda, baik berupa norma pengaturan maupun istilah-istilah yang digunakan. Beberapa hal tersebut adalah, pertama, nilai, pendirian dan nama koperasi. Kedua, keanggotaan, pengawas dan pengurus. Ketiga, modal koperasi. Keempat, jenis koperasi. 1) Setiap koperasi mencantumkan jenis koperasi di dalam anggaran dasar. 2) Jenis koperasi terdiri dari : koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa dan koperasi simpan pinjam (KSP). Kelima, KSP dan LPSKSP. Keenam, pengawasan.
IMPLEMENTASI
Kehadiran Undang-Undang Nomor 17 tentang Perkoperasian sebagai landasan hokum bagi semua upaya pemberdayaan koperasi merupakan suatu keniscayaan. Tidak bisa tidak, semua pemangku kepentingan perlu menyegerakan langkah-langkah implementasi dan antisipasi.
Bagi koperasi, implementasi tersebut antara lain adalah dalam hal perubahan anggaran dasar (terkait dengan penyesuaian: nama, fungsi pengawas dan pengurus, usaha dan jenis koperasi, modal koperasi dan seterusnya), rencana pemisahan (spin-off) unit usaha simpan pinjam pada koperasi serbausaha (multipurpose) menjadi koperasi simpan pinjam (KSP) dan konersi (pengubahan) modal koperasi.
Pemerintah dan pemerintah daerah dituntut mengambil langkah strategis, yaitu melakukan sosialisasi secara intensif untuk menyamakan persepsi dan antisipasi dari kemungkinan adanya bias tafsir dari gerakan koperasi dan masyarakat dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 17 ini. Menyiapkan dan segera menyelesaikan berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) yang dirnandatkan oleh UndangUndang nomor 17 ini. Disamping itu, perlu juga diterbitkan berbagai edaran terkait dengan pelayanan terhadap koperasi dan masyarakat dalam masa peralihan dan belum tersedianya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang baru.
Gerakan Koperasi, khususnya Dekopin dan Dekopinda (provinsi dan kabupatenfkota) sesegera mungkin melakukan langkah- langkah konsolidasi terkait dengan perubahan anggaran dasar (AD), memberikan masukan kepada pemerintah dalam hal sosialisasi undang-undang dan penyusunan berbagai peraturan pelaksanaan dari UndangUndang Nomor 17 ini. Di samping itu, diperlukan pula langkah strategis untuk percepatan pelaksanaan tugas Dekopin dan Dekopinda serta raricang bangun pembentukan “dana pembangunan Dewan Koperasi Indonesia” yang digunakan untuk mendorong pengembangan Dewan Koperasi Indonesia.
SUMBER : CAMPUS TO CAMPUS / FACEBOOK
Langganan:
Postingan
(Atom)
TELUSUR PENCARIAN
LIKE BOX
Diberdayakan oleh Blogger.
Popular Posts
-
Umum Teknologi Informasi ( TI ), atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Information technology ( IT ) adalah istilah u...
-
Menaggapi pertanyaan dari Bapak. Dani Sofyan melalui Facebook pada 29 Oktober 2010, yang menanyakan “ bagaimana mekanisme rumus perhitungan...
-
I. UMUM Unit Usaha Warung Serba Ada ( WASERDA ) pada koperasi sudah merupakan usaha unggulan dan berada dibawah Level Unit Simpan ...
-
Penggunaan MS Access cukup tangguh dalam mencatat transaksi yang terjadi pada suatu koperasi dan jenis usaha lainnya. Aplikasi yang saya bu...
-
Sehubungan dengan banyaknya permintaan dari para pengunjung blog yang mengharafkan adanya sebuah posting tentang SOFTWARE DATABA...
-
Logo/Lambang Baru Koperasi Indonesia Dasar: Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 A...
-
Sumber: www.AnneAhira.com Koperasi adalah badan usaha yang anggotanya terdiri dari orang per orang atau badan hukum. Berbicara tentang kope...
-
KETIKA mendengar kata komputerisasi, maka yang terbayang dibenak kita adalah sebuah sistem komputer yang canggih dan termutakhir, sehing...
-
dikirim oleh tutik pada Sat, 08/29/2009 - 21:32 PENGERTIAN DEFINISI MANAJEMEN “ Ilmu Manajemen ada...
-
Disusun dan ditulis asli oleh : JAELANI Mitra Koperasi diseluruh penjuru jagat raya… Pada kesempatan in...

