3 Nov 2010
RUMUS PERHITUNGAN SHU KOPERASi
Menaggapi pertanyaan dari Bapak. Dani Sofyan melalui Facebook pada 29 Oktober 2010, yang menanyakan “ bagaimana mekanisme rumus perhitungan SHU Koperasi....?”
Pertama kami ucapkan terima kasih atas atensi yang diberikan kepada kami, sehingga kami diingatkan dan termotifasi untuk kembali membuat posting di Blog ini.
Mitra Pecinta Koperasi di seluruh tanah air, SHU atau kepanjangan dari Sisa Hasil Usaha adalah merupakan salah satu tujuan kita mendirikan koperasi atau ikut tergabung menjadi keanggotaan koperasi.
SHU merupakan keuntungan berupa laba bersih usaha koperasi selama satu tahun buku, setelah dikurangi beban pajak dan biaya penyelenggaraan RAT. SHU sama artinya dengan deviden pada badan usaha perseroan.
SHU Koperasi cara pembagiannya tentunya tidak sembarangan dan harus melalui proses perhitungan dan prosentase pos-pos sesuai dengan yang tersurat dalam Anggaran Dasar (AD) Koperasi itu sendiri, jika anda adalah seorang pengurus Koperasi atau seseorang yang dipercaya sebagai akunting koperasi maka anda wajib mengetahu prosentase pos-pos pembagian SHU dan Rumus bagaimana SHU itu sampai ke anggota atau penerima sesuai dengan jumlah pos yang tercantum dalam Anggaran Dasar.
Mekanisme Pembagian SHU dimulai dari hasil akhir perhitungan Laba Rugi Koperasi, Selanjutnya Keuntungan Akhir Koperasi tersebut dikurangi pajak dan biaya penyelenggaraan RAT. Setelah mendapatkan angka berapa SHU bersih yang akan dibagikan kepada pos-pos penerima SHU, maka disini kita mulai menghitungnya.
Contoh:
1. SHU bersih setelah dikurangi beban adalah Rp. 15.936.550 Pada Posisi 100%
2. Pos-Pos Penerima SHU berdasarkan Anggaran Dasar Koperasi yang Standar diberlakukan adalah :
a. Dana Cadangan 25%= Rp. 3.984.138,-
b. Jasa Transaksi Anggota 40%= Rp. 6.374.620,-
c. Dana Pengurus 10%= Rp. 1.593.655,-
d. Dana Pengawas 5%= Rp. 796.828,-
e. Dana Kesejahteraan Karyawan 5%= Rp. 796.828,-
f. Dana Pendidikan 5%= Rp. 796.828,-
g. Dana Sosial 5%= Rp. 796.828,-
h. Dana Pembangunan Daerah Kerja 5%= Rp. 796.828,-
Jumlah 100%= Rp. 15.936.550,-
3. SHU yang diterima anggota sebesar 40% ( Point 2.b ) Rp. 6.374.620,- Dibagikan secara adil sesuai dengan kontribusi dan jumlah transaksi masing-masing anggota itu sendiri terhadap koperasi yang meliputi berbagai transaksi pembelanjaan baik kredit atau cash, simpanan termasuk simpanan pokok dan wajib serta simpanan lain yang diselenggarakan oleh koperasi, pinjaman dan sebagainya yang merupakan transaksi sah menurut jumlah usaha atau unit usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
4. Rumus Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan transaksi dan kontribusi anggota dituangkan sebagai berikut :
X
Z= ------------- X SHU
Y
Z = Jumlah SHU yang akan diterima oleh setiap anggota atau per anggota
X = Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi modal anggota yang bersangkutan
terhadap koperasi
Y = Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi Modal keseluruhan anggota
atau jumlah total transaksi terhadap koperasi
SHU = Jumlah SHU yang akan dibagikan ke seluruh anggota, atau mohon dilihat
kembali untuk nilai ini merujuk kepada contoh pada point 3,
SHU yang diterima anggota sebesar 40% ( Point 2.b ) Rp. 6.374.620,-
5. Supaya Anda Menjadi Paham cara penerapan rumus pembagian SHU per anggota, sesuai contoh kasus diatas, kami memberikan contoh dengan rumus pada program Microsoft EXCEL dan silahkan untuk di DOWNLOAD DISINI , pelajari sampai paham.
6. Apabila ada yang masih belum memahami juga, mohon sampaikan pertanyaan secara rinci kepada kami, baik melalui pertanyaan terebuka dengan menulis pada kolom komentar dibawah ini atau secara khusus melalui tab KONTAK, Setiap pertanyaan dan saran akan kami balas ke alamat e-mail masing-masing.
Semoga Artikel ini bermanfaat, sampai jumpa pada artikel kami berikutnya... Tetap semangat dan setia pada Blog http://koperasiwapeska.bloghspot.com
Label:ARTIKEL
TELUSUR PENCARIAN
LIKE BOX
Diberdayakan oleh Blogger.
Popular Posts
-
BAGAIMANA CARA MEMBUAT DAN MENYUSUN BUKU LAPORAN RAT KOPERASI Haloo mitra insan koperasi di seluruh penjuru tanah air… Selamat bertemu deng...
-
Sumber: www.AnneAhira.com Dalam perjalanan usaha koperasi simpan pinjam pasti memerlukan catatan pembukuan. Tentu saja perkembangan teknol...
-
Oleh: Dr. Riana Panggabean U saha simpan pinjam merupakan salah satu usaha yang telah berakar dan diken...
-
I. UMUM Unit Usaha Warung Serba Ada ( WASERDA ) pada koperasi sudah merupakan usaha unggulan dan berada dibawah Level Unit Simpan ...
-
WEBSITE INI MASIH DALAM RANCANG BANGUN KONTAK ADMIN : 081 573 063 493 [ JAELANI ] JADWAL : 1. DESAIN TEMPLATE ...
-
Software WASERDA Koperasi, Toko, Software Minimarket, Software PoS, Software Penjualan Retail yang cocok untuk toko, swalayan, minimark...
-
Ada sebagian koperasi kita yang belum mampu membeli software berbayar dengan fitur, menu dan tampilan memukau, disini saatnya kami berbag...
-
Nama Software --------------------- : ATASI 2.0 Pembuat --------------------------- : Polystar Multimedia Dibuat Dengan -...
-
Logo/Lambang Baru Koperasi Indonesia Dasar: Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 A...
-
Sumber: www.AnneAhira.com Kemandirian finansial merupakan salah satu tiang utama kelangsungan kehidupan keluarga Anda. Keluarga yang ideal ...