18 Okt 2010
PENANGANAN PIUTANG YANG TELAH JATUH TEMPO
Anda siapa…..? Apakah seseorang yang mendapat mandat atau kepercayaan dalam penanganan masalah piutang perusahaan anda…? Apakah anda seseorang yang bertangunyjawab penuh terhadap permasalahan piutang perusahaan anda…? Atau bahkan anda sendiri yang dipusingkan oleh permasalahan piutang anda….?
Ok… sebaiknya kita sama-sama memperhatikan artikel ini untuk dipecahkan bersama…
Urusan Piutang adalah sebuah permasalahan yang acap kali menjadikan sebuah dilematis yang teramat sangat sulit dicarikan jalan keluarnya, dan hanya orang-orang tertentu saja yang bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan baik, dan tak jarang urusan hutang piutang berakhir dengan perkara di pengadilan, berujung permusuhan, pertumpahan darah, yang paling ekstrim adalah ritual perdukunan, bahkan hal terburuk adalah pengeksekusian sebuah jaminan hutang. Jika anda adalah orang yang sanggup menyelesaikan urusan piutang dengan baik, maka anda patut berbangga hati… karena jarang orang yang mampu seperti anda.
Definisi Piutang sendiri adalah kebalikan dari kata hutang, yang artinya piutang adalah harta atau kekayaan atau asset kita yang dipinjamkan sementara kepada pihak lain, dan dalam waktu yang di sepakati akan kembali kepada kita baik secara bertahap (dicicil) atau sekaligus tergantung kesepakatan. Piutang sendiri bisa dalam berbentuk:
1. Uang Tunai atau nilai mata uang, pengembaliannya juga berbentuk nilai Mata Uang
2. Benda berharga atau benda yang dapat diperjualbelikan, pengembaliannya dengan bentuk Nilai Uang
3. Benda berharga atau benda yang dapat diperjualbelikan, pengembaliannya dengan bentuk benda itu sendiri dengan penambahan nilai tertentu.
4. Jasa atau nilai intelektual atau tenaga, pengembaliannya bias berupa nialai mata uang atau barang tertentu, sesuai kesepakatan awal.
Definisi Jatuh tempo sendiri adalah tanggal atau waktu dimana jangka waktu terakhir dalam pelunasan piutang, yang tentunya telah disepakati pada awal perjanjian.
PENANGANAN PIUTANG YANG TELAH JATUH TEMPO
Apabila DEBITUR (orang yang menerima titipan piutang kita) membayar dengan segala konsekwensinya sebelum tanggal jatuh tempo berakhir, kayaknya itu bukan sebuah masalah, bahkan kita memberikan apresiasi yang luar biasa. Akan tetapi bagaimana kalau pengembalian piutang kepada kita melebihi batas waktu yang ditentukan atau melewati masa jatuh tempo…? Ada dua alternative:
1. Kita bisa sedikit tenang apabila pengembalian tersebut tidak terkait langsung dengan kebutuhan kita, itupun apabila debitur adalah orang yang mungkin bisa anda percaya dengan baik.
2. Kita segera mengambil langkah agar piutang tersebut dapat memiliki kepastian dalam pengembaliannya.
Disini kita akan membahas bagaimana apabila alternative dua yang terpaksa kita ambil……! Tentunya bukan hal yang mudah dan memerlukan teknik tertentu untuk mengambil langkah tersebut.
Begini caranya….
Sebagai hal Normatif bisa kita ambil langkah-langkah sebagai berikut :
1. Lakukan Penagihan dan peringatan disertai sedikit ancaman, maaf maksud saya ultimatum dengan halus dan jangan terlalu obyektif dengan sanksi tertentu. Penagihan bisa berupa tulisan atau lisan, kami lebih merekomendasikan dengan cara dipanggil atau datang langsung kepada yang bersangkutan, karena itu adalah hal yang efektif kita lakukan.
2. Sebagai orang yang bijaksana tentunya kita harus memahami dahulu latar belakang kenapa dia menunggak hutangnnya. Dengarkan dan pahami keluhannya, dan bila perlu kasih sedikit nasehat dan solusi, terpenting orang tersebut harus merasa dihargai dan diberi solusi.
3. Hindari kata-kata kasar dan arogan dalam melakukan penagihan semisal ” Saya Tidak Mau Tahu…!” , “ Itu Urusan Anda, Bukan Urusan saya…!”, “ Saya Bisa membayar orang untuk urusan ini…!”, “ Anda Bisa Saya perkarakan…!”, Dan sebagainya yang dapat mengakibatkan orang yang kita tagih merasa sock… dan antipasti terhadap kita. Kalau ini urusan Bisnis atau usaha kita dalam memberinya hutang kepada dia… maka jangan harap dia akan kembali kepada kita walaupun dikemudian hari dia mampu melunasinya.
4. Jangan kaku terhadap isi perjanjian…. Cari alternative yang sama-sama meringankan, semisal kita kasih kelonggaran waktu…, Bila perlu orang tersebut diberi alternative misalnya ada toleransi pengembaliannya secara mencicil, atau memperingan beban bunga atau jasa.
5. Jangan Sekali-kali menceritakan atau memberitahu orang lain yang tidak berkepentingan atas hutang debitur tersebut, karena akan merendahkan harga diri debitur tersebut, yang mengekibatkan debitur tersebut balik membenci kita, dan mempersulit pengembalian piutang kita.
6. Apabila kita kesulitan dalam penagihan piutang kita…. Maka hindari agar orang lain untuk tidak ikut campur terlebih dahulu terhadap persoalan ini, misalnya kita menggunakan jasa tukang tagih bayaran…, jasa orang yang memediasi…, atau apalah namanya yang jelas ada keterlibatan orang lain. Apabila hal tersebut adalah sulit dihinadi maka melibatkan pihak lain merupakan alternative terakhir.
7. Hindari Raut muka dan perkataan yang mencerminkan kita adalah orang yang sedang kesal, emosi, marah atau kecewa, Karena itu akan memancing orang yang kita hadapi ikut dalam perasaan kita. Akhirnya bukan piutang yang kita dapat selesaikan, akan tetapi kita akan menuai masalah lain selain piutang.
8. Sabar dan telaten adalah kunci kesuksesan…. Jika itu diterapkan dalam hal penagihan… bukan hal yang tidak mungkin kita kan mendapatkan kesuksesan yang sama.
9. Untuk melakukan usaha-usaha:
a. Penyitaan barang Jaminan
b. Diperkarakan kepada Urusan Hukum
c. Mempergunakan pihak ketiga
d. Melakukan Usaha-usaha lain diluar pendekatan secara pribadi
Adalah langkah terakhir apabila hal-hal yang kita upayakan secara santun tidak membuahkan hasil.
Dari rangkaian alternative diatas tentunya kita membuat sebuah kesimpulam, yaitu dalam mengupayakan supaya piutang yang jatuh tempo dapat diselesaikan dengan baik adalah kuncinya dengan keuletan dan kesabaran. Menempuh pendekatan dari hati-kehti adalah cara terbaik dalam penyelesaian piutang. Dengan kekerasan bukan merupakan pemyelesaian masalah, akan tetapi dapat menuai masalah baru yang jauh lebih rumit dan beresiko.
Jiwa bijak…. Cara Santun… Prilaku sopan… Adalah nilai tambah kita yang orang lain belum tentu memilikinya. Tambah kekayaan kita dengan jadi orang baik.
Demikian artikel ini kami sajikan semoga bermanfaat.
Saran, Kritik dan pertanyyaan… tulis pada kolom Komentar… Insya Allah Dibalas…
Tulisan Asli Dibuat oleh: JAELANI hanya untuk : http://koperasiwapeska.blogspot.com
Label:ARTIKEL
TELUSUR PENCARIAN
LIKE BOX
Diberdayakan oleh Blogger.
Popular Posts
-
BAGAIMANA CARA MEMBUAT DAN MENYUSUN BUKU LAPORAN RAT KOPERASI Haloo mitra insan koperasi di seluruh penjuru tanah air… Selamat bertemu deng...
-
Sumber: www.AnneAhira.com Dalam perjalanan usaha koperasi simpan pinjam pasti memerlukan catatan pembukuan. Tentu saja perkembangan teknol...
-
Oleh: Dr. Riana Panggabean U saha simpan pinjam merupakan salah satu usaha yang telah berakar dan diken...
-
I. UMUM Unit Usaha Warung Serba Ada ( WASERDA ) pada koperasi sudah merupakan usaha unggulan dan berada dibawah Level Unit Simpan ...
-
WEBSITE INI MASIH DALAM RANCANG BANGUN KONTAK ADMIN : 081 573 063 493 [ JAELANI ] JADWAL : 1. DESAIN TEMPLATE ...
-
Software WASERDA Koperasi, Toko, Software Minimarket, Software PoS, Software Penjualan Retail yang cocok untuk toko, swalayan, minimark...
-
Ada sebagian koperasi kita yang belum mampu membeli software berbayar dengan fitur, menu dan tampilan memukau, disini saatnya kami berbag...
-
Nama Software --------------------- : ATASI 2.0 Pembuat --------------------------- : Polystar Multimedia Dibuat Dengan -...
-
Logo/Lambang Baru Koperasi Indonesia Dasar: Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 A...
-
Sumber: www.AnneAhira.com Kemandirian finansial merupakan salah satu tiang utama kelangsungan kehidupan keluarga Anda. Keluarga yang ideal ...