photo 3547255b-5982-4ff2-b2a3-1dacf1bba131_zpsa7d6d1f5.png SELAMAT DATANG DI WEBSITE CV. GLOBAL KREASI TEKNOLOGI  photo 3547255b-5982-4ff2-b2a3-1dacf1bba131_zpsa7d6d1f5.png SARAN, KRITIK DAN MASUKAN YANG DAPAT MENJADIKAN PELAYANAN CV. GLOBAL KREASI TEKNOLOGI LEBIH BAIK SENANTIASA KAMI NANTIKAN, SILAHKAN HUBUNGI FORM KONTAK ATAU VIA TELPON KE : 081 573 063 493  photo 3547255b-5982-4ff2-b2a3-1dacf1bba131_zpsa7d6d1f5.png DAPATKAN INFORMASI CV. GLOBAL KREASI TEKNOLOGI DENGAN MENGHUBUNGI : 081 573 063 493  photo 3547255b-5982-4ff2-b2a3-1dacf1bba131_zpsa7d6d1f5.png KAMI MENERIMA PEMASANGAN IKLAN KOMERSIAL PADA WEBSITE INI DENGAN TARIF MURAH  photo 3547255b-5982-4ff2-b2a3-1dacf1bba131_zpsa7d6d1f5.png PERLU KONSULTASI TENTANG BIMBINGAN MANAJEMEN KOPERASI, AKUNTANSI KOPERASI, OPERASIONAL KSP DAN USP, SISTEM PENGELOLAAN KONVENSIONAL DAN SYARIAH, PENDAMPINGAN ADVOKASI ( MASALAH HUKUM ), PENDIDIKAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN SEGALA BENTUK PENDAMPINGAN KOPERASI DAN UKM SILAHKAN HUB: 081 573 063 493  photo 3547255b-5982-4ff2-b2a3-1dacf1bba131_zpsa7d6d1f5.png JASA PEMBUATAN WEBSITE UNTUK KOPERASI DAN UKM DENGAN BIAYA DESAIN, DOMAIN, HOSTING HARGA MURAH.....?! HUB : 081 573 063 493 DIJAMIN EFEKTIF DAN EFISIEN  photo 3547255b-5982-4ff2-b2a3-1dacf1bba131_zpsa7d6d1f5.png JASA AUDIT EXTERNAL KOPERASI DAN UKM BAIK RUTIN MAUPUN TENPORER UNTUK MEMERIKSA KONDISI KEUANGAN INTERNAL KOPERASI DAN UKM SECARA REAL HUB : 081 573 063 493  photo 3547255b-5982-4ff2-b2a3-1dacf1bba131_zpsa7d6d1f5.png
18 Jun 2010

PEMBENTUKAN KOPERASI DAN PROSES PENDAFTARAN BADAN HUKUM

Sebelum anda membaca isi dari artikel ini dengan judul PEMBENTUKAN KOPERASI DAN PROSES PENDAFTARAN BADAN HUKUM secara  terperinci dibawah ini, ada baiknya anda mendownload terlebihdahulu materi PRESENTASI dengan file microsoft POWER POINT , dengan tujuan anda bisa mempresentasikan kembali kepada pihak lain, terlebih anda adalah seorang yang memiliki peranan dalam pembentukan koperasi. Silahkan DOWNLOAD DISINI  Gratis... !!


Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.  Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara
Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah sebagai berikut :
a.  Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b.  Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c.   Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e.  Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.


Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a.  Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b.  Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekono-mi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c.    Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutu ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d.  Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan

Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi,  setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga  koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :

A. Tahap persiapan pendirian koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pe- merintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c.  Mempersiapkan tempat acara.
d.  Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.

B. Tahap rapat pembentukan koperasi 

            Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
          Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi.
b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.
    Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
6. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
·   Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
·   Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
·   Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
·   Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
7.   Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
8.   Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
9.   Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
10. Jangka waktu berdirinya koperasi.
11. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
12. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
13.Penutup.
c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.

C. Pengesahan badan hukum
           Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :  
a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan  
    permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan 
    kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan
    melampirkan :
1.   Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2.   Berita acara rapat pendirian koperasi.
3.   Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4.   Daftar hadir rapat.
5.   Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6.   Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7.   Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8.   Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9.   Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi pri-mer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketetntuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d.Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
-  tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
-  tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu. 
f.  Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i.  Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j.  Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

           Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
              Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
a. Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
b. Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
c.  Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

DITERBITKAN DAN DI EDIT OLEH: JAELANI / KOPERASI WAPESKA
SUMBER  MAKALAH MURNI DIAMBIL DARI: http://007umkm.wordpress.com

1 Jun 2010

PROSEDUR OPERASIONAL PENGELOLAAN UNIT PERTOKOAN


PROSEDURAL OPERASIONAL  
UNIT PERTOKOAN / GROSIR  KOPERASI WAPESKA

Pasal 1


  1. Unit Niaga adalah unit usaha koperasi WAPESKA yang legal, dioperasikan untuk mendukung kegiatan usaha anggota dengan diupayakan dapat mempermudah pelayanan penyediaan barang dagang.
  2. Unit Niaga adalah dioperasikan untuk mendapatkan keuantungan bagi koperasi WAPESKA dari pencapaian laba transaksi.
  3. Unit Niaga diperuntukan bagi pelayanan penyediaan barang dagang yang sasaran konsumennya adalah anggota pedagang koperasi WAPESKA, serta konsumen umum.
  4. Unit Niaga berkedudukan di Stasiun KA Besar Bandung, dapat membuka cabang sesuai dengan kemampuan pengelolaan usaha dan modal.






  5. Unit Niaga dibuka mulai jam. 07.30 WIB  sampai dengan jam  17.30 WIB
  6. Khusus hari Jum’at  ditutup sementara  pada jam  11.30 Wib  sampai dengan  13.00 Wib
  7. Unit Niaga dapat dibuka atau tutup diluar ketentuan ayat 5 pada saat tertentu yang dianggap kejadian penting.

Pasal 2


  1. Unit Niaga dioperasikan oleh pengurus, akan tetapi dapat di otoritaskan dengan mengangkat manager atau kepala toko.
  2. Unit Niaga diperbolehkan mengangkat karyawan dengan jumlah disesuaikan kebutuhan, atas atau tanpa persetujuan anggota secara khusus.
  3. Seluruh karyawan Unit Niaga dibawah kendali pengawasan pengurus apabila dikelola langsung oleh pengurus.
  4. Seluruh karyawan Unit Niaga dibawah kendali pengawasan manager atau kepala toko  apabila dikelola melauli perantara otoritas manager atau kepala toko.
  5. Apabila pada ayat 4 terselenggara, maka manager atau kepala toko bertangung jawab penuh terhadap pengurus.
  6. Unit Niaga tetap dibawah pengawasan pengurus langsung ataupun tidak langsung, apapun sistem yang terselenggara.

Pasal 3


1.    Sistem pengenaan  harga antara anggota dengan umum non pelanggan tetap dibedakan berdasarkan antara harga grosir dan eceran.
  1. Khusus bagi anggota dan umum berlangganan menerapkan harga grosir
  2. Khusua bagi non anggota dan bukan katagori langganan menerapkan harga eceran.
  3. Ketentuan nominal belanja Cash diabaikan.

Pasal


1.    Unit Niaga menerapkan sistem pembelian terhadap suplayer dengan berbagai cara yang dianggap dapat menguyntungkan atau mana yang lebih efektif diantaranya:
    1. Sistem Konsinasi (titip sementara), dimana suplayer menitipkan barang kepada koperasi WAPESKA untuk dijual kembali, dengan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan. Apabila pada saat penagihan barang, maka yang menjadi kewajiban koperasi hanya membayar jumlah barang yang diangap laku, dan mereturn barang yang tidak terjual. Hal ini diterapkan dan diperlakukan kepada produk yang baru dikenal atau baru dijual di koperasi WAPESKA.
    2. Sistem kredit berjangka, dimana suplayer menjual barang kepada koperasi dengan jangka waktu (tenor) pembayaran sesuai kesepakatan. Sistem ini diberlakukan kepada produk barang yang dianggap laku dan b isa diprediksi tingkat penjualannya secara rutin.
    3. Siatem Cash (Kontan), dimana suplayer menjual barang kepada Koperasi WAPESKA dengan sistem langsung, artinya pada saat itu barang diterima, maka pada saat itu pula barang dibayar. Sistem ini diberlakukan bagi barang-barang yang langka atau jarang beredar dipasaran atau tanpa komputitor dan barang tersebut betul-betul laku keras.
    4. Seluruh suplayer bertangung jawab penuh terhadap barang yang dijual yang meliputi, Return barang BS, kualitas Produk, Expedate (jangka kadaluarsa), resiko terhadap pengonsumsi barang tersebut, dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan produk yang dijual.
2.    Sistem pembayaran kepada suplayer adalah disesuaikan dengan sistem yang disepakatan berupa:
    1. Pembayaran tepat waktu dengan terlebih dahulu melakukan registrasi atau kontra bon.
    2. Pembayaran bisa dengan uang Cash sesuai jumlah total Faktur tepat waktu.
    3. Pembayaran dengan lembar CEK Cash melalui bank yang ditunjuk.
    4. Pembayaran dengan lembar biliyet Giro dengan tangal pencairan sama dengan tangal jatuh tempo faktur.
    5. Seluruh bukti transaksi pembayaran dibutikan dengan lembar faktur asli, atau surat keterangan yang menyatakan keabsahan bukti tarnsaksi, luar dari kenetuan tersebut dianggap ilegal.


Pasal 4


1.    Prosedural pelayanan terhadap anggota dan langganan umum adalah diatur sebagai berikut:
a.    Khusus anggota dan pelanggan umum adalah sebagai prioritas pelayanan dengan mengetengahkan sifat: Ramah, sopan, cepat, akurat teliti dan efektif.
b.    Rekaman transaksi jika mempergunakan sistem transaksi manual harus tercatat pada Notta resmi dan ber nomorator.
c.    Jika mempergunakan sistem kass register harus terekam oleh data komputer melalui bar kode.
2.    Prosedural transaksi diatur sebagai berikut
a.    Setiap  transaksi, harus tercatat dan terekam oleh sistem yang dipergunakan baik manual atau digital / kass register.
b.    Setiap kejadian yang dianggap penting harus tercatat dan segera dilaporkan ke bagian pengawas Toko atau kepala Toko atau Manager.
c.    Pihak pelaksana di unit niaga (Kasir, Ass Kasir, Pelayan dan bagian Gudang) tidak berwenag memutuskan suatu kasus dengan alasan apapun tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan pengawas Toko atau kepala Toko atau Manager.
d.    Pihak kasir harus menyetorkan uang hasil transaksi berikut buku laporan hasil rekaman transaksi perhari yang telah dilalui.
e.    Selisih antara jumlah uang dengan laporan rekaman transaksi adalah tangung jawab pihak kasir.
f.     Seluruh laporan transaksi akan diangap sah setelah mendapat persetujuan bagian yang berwenang yang bertangung jawab terhadap unit niaga.

  1. Seluruh konsumen diperlakukan sama dalam sistem pembayaran  yaitu Cash.
  2. Pengecualian atas sistem pembayaran diberlakukan hanya kepada anggota pedagang koperasi WAPESKA dengan ketentuan:
    1. Diperbolehkan melakukan pembelanjaan dengan sistem kredit jangka pendek tidak boleh melebihi jangka waktu 2 (dua) hari.
    2. Maksimum nilai Faktur/Notta tidak melebihi angka Rp. 250.000,-
    3. Hanya diperbolehkan melakukan kredit  1 Faktur / Notta saja per anggota, apabila akan melakukan pembelanjaan kredit kembali, maka faktur/Notta yang sebelumnya sudah dipastikan lusan.
    4. Apabila anggota diindikasikan akan melakukan pembelanjaan sistem kredit, maka anggota yang bersangkutan wajib menandatangani faktur tersebut pada kolom yang tersedia.
    5. Faktur/Notta dengan pembelanjaan Cash atau sudah dianggap lunas, maka pihak kasir harus membubuhkan tanda/cap stemple lunas.
    6. Hal-hal lain yang dianggap perlu akan ditentukan kemudian, dan dipaketkan dalam ketentuan ini berlaku mengikat dengan kedudukan dan status sama dengan ketentuan ini.


TATA TERTIB

1.    Tata tertib berlaku khusus untuk karyawan dan atau pengelola unit niaga diatur sebagai berikut:
a.    Masuk dan keluar tepat waktu yang telah ditentukan  yaitu dari jam 07.30 WIB sampai dengan 17.30 WIB dan diperbolehkan berisirahat makan siang selama 45 menit dari jam  12.00 Wib  sampai dengan jam 12.45 Wib.
b.    Berpakaian seragam apabila sudah dipasilitasi oleh koperasi WAPESKA atau berpakaian rapih dan sopan apabila belum dipasilitasi oleh koperasi WAPESKA.
c.    Dilarang membawa TAS atau sejenisnya pada saat keluar atau masuk ruangan Niaga atau Gudang, terkecuali mendapat ijin dan pemeriksaan pihak petugas yang ditunjuk.
d.    Dilarang memasukan seseorang terhadap Ruang Unit Niaga baik  keluarga, saudarah atau teman.
e.    Wajib berprilaku jujur, sopan, ramah, sabar, teliti dan cepat tanggap.
f.     Layani terlebih dahulu yang dahulu datang, kemudian berurut sesuai antian.
g.    Seluruh konsumen berhak atas pelayanan yang sama, tanpa diskriminasi atas dasar, kedekatan, teman, saudara, keluarga, se agama, ras, komunitas dan sebagainya.
h.    Dilarang bertransaksi melayani konsumen diluar ketentuan  Tempat, waktu, suasana dan aturan.
i.      Tidak dibenarkan, membawa, mengonsumsi, memakai dan memanfaatkan seluruh asset milik unit niaga untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok tertentu, tanpa prosedur yang dianggap benar.
j.      Seluruh hasil transaksi baik yang dianggap legal atau penyertaan yang membuktikan bahwa transaksi tersebut timbul karena sebab akibat dari terselenggaranya unit niaga, maka hal tersebut merupakan penguasaan unit niaga, tidak diperuntukan bagi seseorang atau kelompok tertentu.
k.    Hal – hal lain ditentukan kemudian dan mengikat selama dalam kategori normatif.  


2.    Tata tertib berlaku khusus untuk Anggota pedagang dan konsumen umum diatur sebagai berikut:
a.    Tidak dibenarkan melakukan transaksi terhadap unit Niaga diluar jam buka operasional legal.
b.    Dilarang memasuki area ruang Niaga selain pada tempat yang tersedia
c.    Dilarang mengambil sendiri barang yang dibeli baik di Ruang Niaga atau Gudang tanpa sepengetahuan petugas pengawas.
d.    Dalam pelayanan transaksi maka diwajibkan mengantri sesuai urutan mana yang terdahulu datang.
e.    Tidak meminta pelayanan khusus kepada petugas atas dasar, kedekatan, teman, saudara, keluarga, se agama, ras, komunitas dan sebagainya. Karena Unit Niaga berperinsif memberikan pelayanan yang sama kepada konsumen.
f.     Tidak mengambil barang terlebih dahulu sebelum rekaman transaksi dilaksanakan atau pencatatan atas transaksi selesai.
g.    Tidak menukarkan barang setelah transaksi, dengan barang lain yang tidak setara.
h.    Penukaran barang BS, Return hanya diperbolehkan terhadap barang-barang yang bar kodenya sama dengan yang dijual oleh unit Niaga.
i.      Return barang atau penukaran barang kadaluarsa, hanya bisa dilayani apabila barang tersebut memenuhi kategori return dan barang tersebut memang bisa dikembalikan kepada suplayer.
j.      Penukaran barang hanya bisa ditukar dengan barang kembali, artinya tidak bisa ditukar dengan nilai uang.
k.    Dilarang merayu, memaksa atau sejenisnya kepada petugas untuk meminta pelayanan yang istimewa diluar ketentuan dalam aturan ini.
l.      Tidak dibenarkan memberikan tip, bonus, atau imbalan tertentu kepada petugas atas dasar meminta pelayanan lebih diluar ketentuan.
m.   Komplain atas ketidak puasan layanan  atau memberikan saran ide, masukan dan sebagainya hendaknya disampaikan kepada penangung jawab unit Niaga atau langsung kepada pengurus. Luar dari ketentuan tersebut diabaikan.
n.    Hal – hal lain ditentukan kemudian dan mengikat selama dalam kategori normatif.   


ARTIKEL DITULIS DAN DI EDIT OLEH : JAELANI. HBM

TELUSUR PENCARIAN

LIKE BOX

ASAL PENGUNJUNG


counter
Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Download