photo 3547255b-5982-4ff2-b2a3-1dacf1bba131_zpsa7d6d1f5.png SELAMAT DATANG DI WEBSITE CV. GLOBAL KREASI TEKNOLOGI  photo 3547255b-5982-4ff2-b2a3-1dacf1bba131_zpsa7d6d1f5.png SARAN, KRITIK DAN MASUKAN YANG DAPAT MENJADIKAN PELAYANAN CV. GLOBAL KREASI TEKNOLOGI LEBIH BAIK SENANTIASA KAMI NANTIKAN, SILAHKAN HUBUNGI FORM KONTAK ATAU VIA TELPON KE : 081 573 063 493  photo 3547255b-5982-4ff2-b2a3-1dacf1bba131_zpsa7d6d1f5.png DAPATKAN INFORMASI CV. GLOBAL KREASI TEKNOLOGI DENGAN MENGHUBUNGI : 081 573 063 493  photo 3547255b-5982-4ff2-b2a3-1dacf1bba131_zpsa7d6d1f5.png KAMI MENERIMA PEMASANGAN IKLAN KOMERSIAL PADA WEBSITE INI DENGAN TARIF MURAH  photo 3547255b-5982-4ff2-b2a3-1dacf1bba131_zpsa7d6d1f5.png PERLU KONSULTASI TENTANG BIMBINGAN MANAJEMEN KOPERASI, AKUNTANSI KOPERASI, OPERASIONAL KSP DAN USP, SISTEM PENGELOLAAN KONVENSIONAL DAN SYARIAH, PENDAMPINGAN ADVOKASI ( MASALAH HUKUM ), PENDIDIKAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN SEGALA BENTUK PENDAMPINGAN KOPERASI DAN UKM SILAHKAN HUB: 081 573 063 493  photo 3547255b-5982-4ff2-b2a3-1dacf1bba131_zpsa7d6d1f5.png JASA PEMBUATAN WEBSITE UNTUK KOPERASI DAN UKM DENGAN BIAYA DESAIN, DOMAIN, HOSTING HARGA MURAH.....?! HUB : 081 573 063 493 DIJAMIN EFEKTIF DAN EFISIEN  photo 3547255b-5982-4ff2-b2a3-1dacf1bba131_zpsa7d6d1f5.png JASA AUDIT EXTERNAL KOPERASI DAN UKM BAIK RUTIN MAUPUN TENPORER UNTUK MEMERIKSA KONDISI KEUANGAN INTERNAL KOPERASI DAN UKM SECARA REAL HUB : 081 573 063 493  photo 3547255b-5982-4ff2-b2a3-1dacf1bba131_zpsa7d6d1f5.png
1 Jun 2010

PROSEDUR OPERASIONAL PENGELOLAAN UNIT PERTOKOAN


PROSEDURAL OPERASIONAL  
UNIT PERTOKOAN / GROSIR  KOPERASI WAPESKA

Pasal 1


  1. Unit Niaga adalah unit usaha koperasi WAPESKA yang legal, dioperasikan untuk mendukung kegiatan usaha anggota dengan diupayakan dapat mempermudah pelayanan penyediaan barang dagang.
  2. Unit Niaga adalah dioperasikan untuk mendapatkan keuantungan bagi koperasi WAPESKA dari pencapaian laba transaksi.
  3. Unit Niaga diperuntukan bagi pelayanan penyediaan barang dagang yang sasaran konsumennya adalah anggota pedagang koperasi WAPESKA, serta konsumen umum.
  4. Unit Niaga berkedudukan di Stasiun KA Besar Bandung, dapat membuka cabang sesuai dengan kemampuan pengelolaan usaha dan modal.






  5. Unit Niaga dibuka mulai jam. 07.30 WIB  sampai dengan jam  17.30 WIB
  6. Khusus hari Jum’at  ditutup sementara  pada jam  11.30 Wib  sampai dengan  13.00 Wib
  7. Unit Niaga dapat dibuka atau tutup diluar ketentuan ayat 5 pada saat tertentu yang dianggap kejadian penting.

Pasal 2


  1. Unit Niaga dioperasikan oleh pengurus, akan tetapi dapat di otoritaskan dengan mengangkat manager atau kepala toko.
  2. Unit Niaga diperbolehkan mengangkat karyawan dengan jumlah disesuaikan kebutuhan, atas atau tanpa persetujuan anggota secara khusus.
  3. Seluruh karyawan Unit Niaga dibawah kendali pengawasan pengurus apabila dikelola langsung oleh pengurus.
  4. Seluruh karyawan Unit Niaga dibawah kendali pengawasan manager atau kepala toko  apabila dikelola melauli perantara otoritas manager atau kepala toko.
  5. Apabila pada ayat 4 terselenggara, maka manager atau kepala toko bertangung jawab penuh terhadap pengurus.
  6. Unit Niaga tetap dibawah pengawasan pengurus langsung ataupun tidak langsung, apapun sistem yang terselenggara.

Pasal 3


1.    Sistem pengenaan  harga antara anggota dengan umum non pelanggan tetap dibedakan berdasarkan antara harga grosir dan eceran.
  1. Khusus bagi anggota dan umum berlangganan menerapkan harga grosir
  2. Khusua bagi non anggota dan bukan katagori langganan menerapkan harga eceran.
  3. Ketentuan nominal belanja Cash diabaikan.

Pasal


1.    Unit Niaga menerapkan sistem pembelian terhadap suplayer dengan berbagai cara yang dianggap dapat menguyntungkan atau mana yang lebih efektif diantaranya:
    1. Sistem Konsinasi (titip sementara), dimana suplayer menitipkan barang kepada koperasi WAPESKA untuk dijual kembali, dengan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan. Apabila pada saat penagihan barang, maka yang menjadi kewajiban koperasi hanya membayar jumlah barang yang diangap laku, dan mereturn barang yang tidak terjual. Hal ini diterapkan dan diperlakukan kepada produk yang baru dikenal atau baru dijual di koperasi WAPESKA.
    2. Sistem kredit berjangka, dimana suplayer menjual barang kepada koperasi dengan jangka waktu (tenor) pembayaran sesuai kesepakatan. Sistem ini diberlakukan kepada produk barang yang dianggap laku dan b isa diprediksi tingkat penjualannya secara rutin.
    3. Siatem Cash (Kontan), dimana suplayer menjual barang kepada Koperasi WAPESKA dengan sistem langsung, artinya pada saat itu barang diterima, maka pada saat itu pula barang dibayar. Sistem ini diberlakukan bagi barang-barang yang langka atau jarang beredar dipasaran atau tanpa komputitor dan barang tersebut betul-betul laku keras.
    4. Seluruh suplayer bertangung jawab penuh terhadap barang yang dijual yang meliputi, Return barang BS, kualitas Produk, Expedate (jangka kadaluarsa), resiko terhadap pengonsumsi barang tersebut, dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan produk yang dijual.
2.    Sistem pembayaran kepada suplayer adalah disesuaikan dengan sistem yang disepakatan berupa:
    1. Pembayaran tepat waktu dengan terlebih dahulu melakukan registrasi atau kontra bon.
    2. Pembayaran bisa dengan uang Cash sesuai jumlah total Faktur tepat waktu.
    3. Pembayaran dengan lembar CEK Cash melalui bank yang ditunjuk.
    4. Pembayaran dengan lembar biliyet Giro dengan tangal pencairan sama dengan tangal jatuh tempo faktur.
    5. Seluruh bukti transaksi pembayaran dibutikan dengan lembar faktur asli, atau surat keterangan yang menyatakan keabsahan bukti tarnsaksi, luar dari kenetuan tersebut dianggap ilegal.


Pasal 4


1.    Prosedural pelayanan terhadap anggota dan langganan umum adalah diatur sebagai berikut:
a.    Khusus anggota dan pelanggan umum adalah sebagai prioritas pelayanan dengan mengetengahkan sifat: Ramah, sopan, cepat, akurat teliti dan efektif.
b.    Rekaman transaksi jika mempergunakan sistem transaksi manual harus tercatat pada Notta resmi dan ber nomorator.
c.    Jika mempergunakan sistem kass register harus terekam oleh data komputer melalui bar kode.
2.    Prosedural transaksi diatur sebagai berikut
a.    Setiap  transaksi, harus tercatat dan terekam oleh sistem yang dipergunakan baik manual atau digital / kass register.
b.    Setiap kejadian yang dianggap penting harus tercatat dan segera dilaporkan ke bagian pengawas Toko atau kepala Toko atau Manager.
c.    Pihak pelaksana di unit niaga (Kasir, Ass Kasir, Pelayan dan bagian Gudang) tidak berwenag memutuskan suatu kasus dengan alasan apapun tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan pengawas Toko atau kepala Toko atau Manager.
d.    Pihak kasir harus menyetorkan uang hasil transaksi berikut buku laporan hasil rekaman transaksi perhari yang telah dilalui.
e.    Selisih antara jumlah uang dengan laporan rekaman transaksi adalah tangung jawab pihak kasir.
f.     Seluruh laporan transaksi akan diangap sah setelah mendapat persetujuan bagian yang berwenang yang bertangung jawab terhadap unit niaga.

  1. Seluruh konsumen diperlakukan sama dalam sistem pembayaran  yaitu Cash.
  2. Pengecualian atas sistem pembayaran diberlakukan hanya kepada anggota pedagang koperasi WAPESKA dengan ketentuan:
    1. Diperbolehkan melakukan pembelanjaan dengan sistem kredit jangka pendek tidak boleh melebihi jangka waktu 2 (dua) hari.
    2. Maksimum nilai Faktur/Notta tidak melebihi angka Rp. 250.000,-
    3. Hanya diperbolehkan melakukan kredit  1 Faktur / Notta saja per anggota, apabila akan melakukan pembelanjaan kredit kembali, maka faktur/Notta yang sebelumnya sudah dipastikan lusan.
    4. Apabila anggota diindikasikan akan melakukan pembelanjaan sistem kredit, maka anggota yang bersangkutan wajib menandatangani faktur tersebut pada kolom yang tersedia.
    5. Faktur/Notta dengan pembelanjaan Cash atau sudah dianggap lunas, maka pihak kasir harus membubuhkan tanda/cap stemple lunas.
    6. Hal-hal lain yang dianggap perlu akan ditentukan kemudian, dan dipaketkan dalam ketentuan ini berlaku mengikat dengan kedudukan dan status sama dengan ketentuan ini.


TATA TERTIB

1.    Tata tertib berlaku khusus untuk karyawan dan atau pengelola unit niaga diatur sebagai berikut:
a.    Masuk dan keluar tepat waktu yang telah ditentukan  yaitu dari jam 07.30 WIB sampai dengan 17.30 WIB dan diperbolehkan berisirahat makan siang selama 45 menit dari jam  12.00 Wib  sampai dengan jam 12.45 Wib.
b.    Berpakaian seragam apabila sudah dipasilitasi oleh koperasi WAPESKA atau berpakaian rapih dan sopan apabila belum dipasilitasi oleh koperasi WAPESKA.
c.    Dilarang membawa TAS atau sejenisnya pada saat keluar atau masuk ruangan Niaga atau Gudang, terkecuali mendapat ijin dan pemeriksaan pihak petugas yang ditunjuk.
d.    Dilarang memasukan seseorang terhadap Ruang Unit Niaga baik  keluarga, saudarah atau teman.
e.    Wajib berprilaku jujur, sopan, ramah, sabar, teliti dan cepat tanggap.
f.     Layani terlebih dahulu yang dahulu datang, kemudian berurut sesuai antian.
g.    Seluruh konsumen berhak atas pelayanan yang sama, tanpa diskriminasi atas dasar, kedekatan, teman, saudara, keluarga, se agama, ras, komunitas dan sebagainya.
h.    Dilarang bertransaksi melayani konsumen diluar ketentuan  Tempat, waktu, suasana dan aturan.
i.      Tidak dibenarkan, membawa, mengonsumsi, memakai dan memanfaatkan seluruh asset milik unit niaga untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok tertentu, tanpa prosedur yang dianggap benar.
j.      Seluruh hasil transaksi baik yang dianggap legal atau penyertaan yang membuktikan bahwa transaksi tersebut timbul karena sebab akibat dari terselenggaranya unit niaga, maka hal tersebut merupakan penguasaan unit niaga, tidak diperuntukan bagi seseorang atau kelompok tertentu.
k.    Hal – hal lain ditentukan kemudian dan mengikat selama dalam kategori normatif.  


2.    Tata tertib berlaku khusus untuk Anggota pedagang dan konsumen umum diatur sebagai berikut:
a.    Tidak dibenarkan melakukan transaksi terhadap unit Niaga diluar jam buka operasional legal.
b.    Dilarang memasuki area ruang Niaga selain pada tempat yang tersedia
c.    Dilarang mengambil sendiri barang yang dibeli baik di Ruang Niaga atau Gudang tanpa sepengetahuan petugas pengawas.
d.    Dalam pelayanan transaksi maka diwajibkan mengantri sesuai urutan mana yang terdahulu datang.
e.    Tidak meminta pelayanan khusus kepada petugas atas dasar, kedekatan, teman, saudara, keluarga, se agama, ras, komunitas dan sebagainya. Karena Unit Niaga berperinsif memberikan pelayanan yang sama kepada konsumen.
f.     Tidak mengambil barang terlebih dahulu sebelum rekaman transaksi dilaksanakan atau pencatatan atas transaksi selesai.
g.    Tidak menukarkan barang setelah transaksi, dengan barang lain yang tidak setara.
h.    Penukaran barang BS, Return hanya diperbolehkan terhadap barang-barang yang bar kodenya sama dengan yang dijual oleh unit Niaga.
i.      Return barang atau penukaran barang kadaluarsa, hanya bisa dilayani apabila barang tersebut memenuhi kategori return dan barang tersebut memang bisa dikembalikan kepada suplayer.
j.      Penukaran barang hanya bisa ditukar dengan barang kembali, artinya tidak bisa ditukar dengan nilai uang.
k.    Dilarang merayu, memaksa atau sejenisnya kepada petugas untuk meminta pelayanan yang istimewa diluar ketentuan dalam aturan ini.
l.      Tidak dibenarkan memberikan tip, bonus, atau imbalan tertentu kepada petugas atas dasar meminta pelayanan lebih diluar ketentuan.
m.   Komplain atas ketidak puasan layanan  atau memberikan saran ide, masukan dan sebagainya hendaknya disampaikan kepada penangung jawab unit Niaga atau langsung kepada pengurus. Luar dari ketentuan tersebut diabaikan.
n.    Hal – hal lain ditentukan kemudian dan mengikat selama dalam kategori normatif.   


ARTIKEL DITULIS DAN DI EDIT OLEH : JAELANI. HBM

TELUSUR PENCARIAN

LIKE BOX

ASAL PENGUNJUNG


counter
Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Download