photo 3547255b-5982-4ff2-b2a3-1dacf1bba131_zpsa7d6d1f5.png SELAMAT DATANG DI WEBSITE CV. GLOBAL KREASI TEKNOLOGI  photo 3547255b-5982-4ff2-b2a3-1dacf1bba131_zpsa7d6d1f5.png SARAN, KRITIK DAN MASUKAN YANG DAPAT MENJADIKAN PELAYANAN CV. GLOBAL KREASI TEKNOLOGI LEBIH BAIK SENANTIASA KAMI NANTIKAN, SILAHKAN HUBUNGI FORM KONTAK ATAU VIA TELPON KE : 081 573 063 493  photo 3547255b-5982-4ff2-b2a3-1dacf1bba131_zpsa7d6d1f5.png DAPATKAN INFORMASI CV. GLOBAL KREASI TEKNOLOGI DENGAN MENGHUBUNGI : 081 573 063 493  photo 3547255b-5982-4ff2-b2a3-1dacf1bba131_zpsa7d6d1f5.png KAMI MENERIMA PEMASANGAN IKLAN KOMERSIAL PADA WEBSITE INI DENGAN TARIF MURAH  photo 3547255b-5982-4ff2-b2a3-1dacf1bba131_zpsa7d6d1f5.png PERLU KONSULTASI TENTANG BIMBINGAN MANAJEMEN KOPERASI, AKUNTANSI KOPERASI, OPERASIONAL KSP DAN USP, SISTEM PENGELOLAAN KONVENSIONAL DAN SYARIAH, PENDAMPINGAN ADVOKASI ( MASALAH HUKUM ), PENDIDIKAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN SEGALA BENTUK PENDAMPINGAN KOPERASI DAN UKM SILAHKAN HUB: 081 573 063 493  photo 3547255b-5982-4ff2-b2a3-1dacf1bba131_zpsa7d6d1f5.png JASA PEMBUATAN WEBSITE UNTUK KOPERASI DAN UKM DENGAN BIAYA DESAIN, DOMAIN, HOSTING HARGA MURAH.....?! HUB : 081 573 063 493 DIJAMIN EFEKTIF DAN EFISIEN  photo 3547255b-5982-4ff2-b2a3-1dacf1bba131_zpsa7d6d1f5.png JASA AUDIT EXTERNAL KOPERASI DAN UKM BAIK RUTIN MAUPUN TENPORER UNTUK MEMERIKSA KONDISI KEUANGAN INTERNAL KOPERASI DAN UKM SECARA REAL HUB : 081 573 063 493  photo 3547255b-5982-4ff2-b2a3-1dacf1bba131_zpsa7d6d1f5.png
30 Des 2010

MANFAAT KOPERASI SEKOLAH

Sumber: www.AnneAhira.com
Hampir setiap sekolah di Indonesia memiliki koperasi sekolah. Koperasi sekolah adalah unit usaha yang didirikan di sekolah dan beranggotakan para siswa sekolah yang bersangkutan. Koperasi sekolah merupakan salah satu dari beragam jenis koperasi lainnya, seperti koperasi simpan-pinjam, koperasi serba usaha, koperasi unit desa, dan sebagainya.


Koperasi sekolah didirikan oleh pihak pengelola sekolah untuk menyediakan berbagai macam kebutuhan para penghuni sekolah, siswa-siswi sekolah, karyawan, maupun para guru.


Jadi, barang-barang yang disediakan koperasi sekolah ini cukup beragam, alat tulis, makanan, buku pelajaran, buku dan peralatan gambar, dan barang lain yang sekiranya diperlukan warga sekolah.

Keberadaan koperasi sekolah ini sangat membantu penyediaan kebutuhan barang dan pangan bagi seluruh pihak di sekolah sehingga para murid tidak perlu keluar dari area sekolah hanya untuk membeli alat tulis atau makanan. Semua sudah tersedia di koperasi sekolah.

Dengan adanya koperasi sekolah, pengawasan sekolah terhadap kebersihan dan kesehatan makanan untuk para siswa dapat dilakukan dengan baik. Hal ini baik untuk menjaga kesehatan para siswa di sekolah karena biasanya semua makanan yang masuk di koperasi sekolah akan diperiksa dengan baik mengenai kualitas produknya.

Selain itu, keberadaan koperasi di sekolah dapat digunakan sebagai ajang bagi siswa untuk belajar berorganisasi, belajar mengelola unit usaha, dan belajar mandiri. Hal ini merupakan bentuk pendidikan yang lengkap karena selain teori yang didapatkan di kelas, siswa dapat langsung melakukan praktik di dunia nyata.

Struktur organisasi koperasi sekolah adalah anggota, pengurus, badan pemeriksa, pembina, pengawas, dan badan penasehat. Dalam pelaksanaannya, dewan penasihat dan pengawas biasanya dijabat oleh kepala sekolah, guru, ataupun salah satu orang tua wali murid yang biasanya memiliki pengalaman dalam pengelolaan koperasi.

Pada koperasi sekolah pun terdapat rapat anggota. Rapat anggota ini merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di tata kehiduan koperasi. Jadi, rapat anggota inilah yang memutuskan semua persoalan dan keputusan mengenai kehidupan koperasi sekolah.

Rapat anggota ini biasanya dilakukan dua kali dalam setahun. Karena anggotanya adalah seluruh siswa sekolah, biasanya hanya diambil perwakilannya di setiap kelas. Hal ini jauh lebih efektif daripada menghadirkan seluruh siswa sekolah.

Di rapat anggota ini, semua usulan, evaluasi, pembenahan dan juga kritik bisa disampaikan. Sifatnya yang terbuka menjamin hak bersuara para anggotanya.

Pada dasarnya, pengelolaan koperasi sekolah ini sama saja dengan koerasi-koperasi yang lain. Namun, koperasi sekolah memiliki ciri-ciri tersendiri di antaranya sebagai berikut.
  • Koperasi sekolah tidak memiliki badan hukum.
  • Keanggotaan dari koperasi sekolah adalah selama siswa yang bersangkutan sekolah di tempat koperasi sekolah tersebut didirikan. Jika siswa tersebut keluar atau sudah lulus, dia sudah tidak lagi menjadi anggota koperasi sekolah.
  • Koperasi sekolah hanya dibuka pada jam istirahat, sebelum pelajaran dimulai, dan sesudah jam pelajaran selesai.
  • Difungsikan juga sebagai ajang belajar siswa untuk melakukan praktik koperasi.
  • Tempat untuk melatih disiplin, etos kerja, dan gotong-royong antarsiswa.

MERINTIS USAHA UKM

Sumber: www.AnneAhira.com
Kemandirian finansial merupakan salah satu tiang utama kelangsungan kehidupan keluarga Anda. Keluarga yang ideal adalah bisa mencukupi semua kebutuhan pokok bagi anggota keluarga. apalagi sekarang ini dengan kondisi perekonomian Indonesia yang kian tak menentu, kebutuhan dasar yang kian banyak pula, membuat Anda pusing. Solusinya memikirkan tambahan pemasukan agar stabilitas keuangan keluarga tetap terjaga, salah satunya dengan usaha UKM.



Tips merintis usaha UKM (Usaha Kecil Menengah)  

Jangan kwatir, sebetulnya banyak kiat untuk membuka UKM bagi kalangan awam. Yang jelas, Anda harus memiliki kemauan untuk belajar, dan niat untuk memperbaiki ekonomi keluarga. Usaha UKM kalau Anda garap dengan serius pastilah akan mendatangkan keuntungan bahkan mensejahterakan kehidupan keluarga Anda dan orang lain. 

Sudah banyak orang yang sukses hidupnya berkat merintis usaha UKM, seperti Nuh Dahya seorang wirausahawan yang hanya lulusan SMP merintis usaha di bidang pengecoran metal. Berkat kegigihannya, saat ini usahanya sudah menjadi sebuah perusahaan besar. Inilah ganjaran dari keseriusannya mengarap usaha UKM.

Berikut ini akan diuraikan dengan bahasa yang sederhana bagaimana memulai usaha UKM kecil-kecilan.
  •  Rencana Bisnis 
Anda harus memiliki gambaran atau rencana yang jelas tentang jenis usaha UKM yang akan dijalani. Secara umum bisnis dibagi menjadi dua yaitu memroduksi barang dan menyediakan jasa. Semua itu memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Yang dimaksud dengan memroduksi barang adalah kegiatan niaga dengan usaha utama adalah membuat benda yang memiliki nilai ekonomis untuk dijual. Contohnya usaha membuat kerajinan (handy craft) suvenir, katering, konveksi dan lain sebagainya.

Adapun usaha jasa adalah kegiatan niaga di bidang pelayanan, service yang mengandalkan modal keahlian khusus. Contoh usaha jasa adalah: rental komputer, jasa penerjemahan, bimbingan belajar, baby sitter, loundry, dan lain sebagainya. 
  •  Rencana Modal Usaha 
Merintis usaha UKM tidak membutuhkan modal besar karena UKM merupakan wirausaha dengan skala menengah. Jadi, Anda tak usah pusing menyiapkan dana besar untuk menjalankan bisnis usaha ini. Sumber modal bisa didapat dari dana internal seperti tabungan, pinjaman dari kerabat. Sedangkan sumber modal eksternal bisa anda dapatkan dari lembaga perbankan yang menyediakan kredit lunak untuk UKM, tentunya dengan bunga kredit yang ringan. 
  •  Target Konsumen/Pelanggan
Usaha UKM yang akan Anda jalani tidak lepas dari pasar atau pembeli. Semakin banyak pembeli dan semakin luas produk Anda di pasaran, semakin besar omzet bisnis Anda. Oleh karena itu, Anda harus memiliki sasaran tepat, siapa konsumen anda yang akan memakai barang atau jasa Anda.
  •  Ciptakan Pasar 
Setelah Anda mendirikan usaha UKM, langkah selanjutnya adalah menciptakan pasar untuk produk Anda. Cara yang mudah menciptakan pangsa pasar adalah bekerja sama dengan distributor. Sering-seringlah mengikuti event promosi seperti pameran atau UKM fair dan lain sebagainya, yang biasanya diselenggarakan oleh pemerintah yang bekerja sama dengan perusahaan Event Organizer
  • Promosi/Iklan 
Strategi terakhir ini adalah promosi, fungsinya agar hasil barang produksi Anda dikenal oleh pasar. Semakin sering Anda mengiklankan produk bisnis Anda, semakin banyak orang membeli barang Anda.

Dalam dunia marketing, dikenal dua macam promosi. Pertama, konvensional seperti menyebarkan pamflet, brosur, memasang iklan di media massa. Kedua, cara modern yakni bekerja sama dengan pakar marketing seperti Anne Ahira, Si Marketing ulung, yang memiliki pengalaman di bidang marketing online dan membawahi PT Asian Brain.

Promosi online/internet marketing merupakan cara modern yang terbukti efektif dalam menjaring pasar dan menguntungkan bagi usaha UKM Anda. Selamat berwirausaha, semoga usaha Anda mendatangkan berkah bagi keluarga Anda dan masyarakat sekitar. 

DEFINISI DAN KRATERIA UMKM

Sumber: www.AnneAhira.com
Kriteria UMKM sangat penting untuk membedakannya dengan usaha besar kaliber nasional maupun trans-nasional. Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mempunyai peranan sangat besar dalam konstruksi perekonomian nasional karena yang paling banyak menyerap banyak tenaga kerja.



Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2009 saja menyebutkan bahwa lebih dari 95% penyerapan tenaga kerja berasal dari UMKM yang tersebar diseluruh pelosok negeri. Urgensi UMKM di tengah persaingan global yang kompetitif jelas sangat diperlukan untuik menjadi pilar fundamental kekuatan ekonomi nasional.

Ada beberapa kriteria UMKM yang membedakannya dengan perusahaan besar dan sangat besar. Kriteria ini bisa dirujuk dan dijadikan sebagai dasar untuk menentukan golongan usaha tremasuk kelas menengah atau besar. Pemerintah sendiri begitu menggelorakan dengan kuat lahirnya UMKM-UMKM baru di Indonesia karena negeri masih membutuhkan banyak sekali wirausahawan-wirausahawan menengah kecil yang sukses.

Definisi UMKM


Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM bahwa pengertian atau definisi UMKM adalah:

Usaha mikro, yakni usaha mikro produktif yang dimiliki oleh perorangan dan atau lembaga yang mempunyai karaktreistik sebagaimana dibahas dalam undang-undang ini.

Usaha kecil yakni usaha produktif yang mandiri, dilakukan oleh perorangan atau lembaga dan bukan merupakan bagian dari anak usaha atau cabang perusahaan yang dimiliki dan dikuasai baik itu secara langsung ataupun tidak langsung yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana menurut undang-undang ini.

Usaha menengah (hampir sama definisinya dengan usaha kecil) yakni merupakan usaha kecil produktif yang bersifat mandiri, dipunyai oleh perorangan dan atau badan perusahaan, serta tidak dimiliki dan dikuasai baik langsung ataupun tidak langsung dengan hasil jualan tahunan atau jumlah kekayaan bersih sebagaimana telah diatur dalam undang-undang diatas.

Kriteria UMKM

UMKM sendiri terdiri dari 3 elemen penting bentuk usaha yakni usaha mikro, kecil dan menengah dimana masing-masingnya memiliki kriteria tersendiri sehingga menjelaskan kriterianya bisa dilakukan secara terpisah, yakni:

Kriteria usaha mikro:
  • memiliki tempat usaha yang tidak mobile (tidak menetap), dan suatu waktu bisa berpindah-pindah
  • komoditas usahanya tidak bersifat tetap apalagi permanen, dan seringkali berubah suatu waktu
  • pencatatan keuangan belum dilakukan secara profesional (bahkan secara sederhana sekalipun) sehingga masih tumpang tindih.
  • Pelakunya mayoritas berpendidikan rendah
Kriteria usaha kecil:
  • komoditasnya pada umumnya sudah tetap, atau sulit untuk berubah
  • lokasi usahanya juga secara umum sudah menetap alias tak pernah berpindah-pindah
  • pencatatan atau administrasi keuangan sudah dilakukan walau secara sederhana
  • legalitas usahanya ada dan ditandai misalnya dengan NPWP, dsb.
Kriteria usaha menengah:
  • manajemen yang ada sudah tergolong baik, teratur dan bahkan modern
  • administrasi keuangannya pun telah tertata dengan profesional
  • memiliki legalitas usaha yang sah dan kuat kedudukannya secara hukum.
  • Sudah masuk akses ke sumber-sumber pendanaan perbankan.
Itulah kriteria UMKM yang penting untuk dipahami terutama bagi Anda yang akan bergelut di dunia wirausaha.

KREDIT UMKM BANK MANDIRI INDONESIA

Sumber: www.AnneAhira.com
Kemajuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan fokus pelayanan kami. Kami menyediakan dukungan dan kemudahan bagi aktivitas usaha mikro dan kecil dengan berbagai layanan pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan usaha, untuk keperluan investasi, modal kerja dan serbaguna.



Kalimat pengantar di atas merupakan cerminan visi dan misi dari Bank Mandiri untuk membantu para pelaku UMKM yang termaktub pada situs resmi bank tersebut, bankmandiri.co.id.

Niat mulia ini tidak semata-mata menawarkan janji, karena begitu banyak program yang diajukan Bank Mandiri, baik berupa pinjaman kredit maupun tunai.
 
Kredit Usaha Tunai Small Commercial

Program ini terbagi lagi menjadi 6 jenis, yaitu:
  • Kredit Investasi. 
Ini adalah fasilitas dari Bank Mandiri yang dapat digunakan para pelaku bisnis UMKM untuk sebagai pembiayaan maupun investasi. Persyaratan yang dipenuhi tidak sulit sama sekali.

Anda cukup benar-benar memiliki usaha yang masuk kriteria kecil dan menengah, memiliki dokumen legalitas pemohon (KTP, KK, atau Akta Pendirian Perusahaan) dan usaha (NPWP, SIUPP, TDP), dan memiliki susunan rencana proyek.

Untuk program ini, Anda dapat meminjam kredit mulai dari 100 juta sampai dengan 5 milyar rupiah atau dalam bentuk valuta asing. Jangka waktu kredit di atas 1 tahun.  
  • Kredit Modal Kerja. 
Program ini ditujukan untuk menutupi kebutuhan modal yang habis selama usaha berjalan, termasuk dengan piutang. Pihak Bank Mandiri juga akan mempelajari kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sekiranya dapat diberikan approval.

Persyaratan yang diperlukan sama dengan poin 1. Demikian halnya dengan jumlah uang yang dapat Anda pinjam adalah mulai 100 juta hingga 5 milyar rupiah. Sifat kredit yang dibayarkan adalan revolving maupun nonrevolving
  • Kredit Agunan Deposito. 
Program ini ditujukan kepada debitur maupun calon debitur dengan agunan berupa deposito berjangka. 
  • Kredit Multiguna Usaha. 
Program ini ditujukan pada para pedagang retail untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang sudah berjalan, pengadaan tempat usaha, hingga pembiayaan tempat usaha.

Adapun sasaran dari program ini adalah pedagang retail di kawasan komersial (misalnya, pasar tradisional, mall, atau perkantoran). Untuk jangka waktunya dibatasi hanya sampai 10 tahun saja.  
  • Kredit Koperasi Mandiri. 
Program tanpa agunan ini ditujukan koperasi dengan lama usaha minimal 2 tahun yang memberikan pinjaman multiguna kepada para anggotanya. Dengan pemberian kredit ini, pihak koperasi dapat memiliki modal kerja sesuai dengan kebutuhan dan anggota dapat membayar sesuai dengan kemampuan.
  • Kredit Wirausahawan Mandiri. 
Kredit ini dimulai dari limit 100 juta hingga 2 milyar rupiah untuk calon pemohon perorangan maupun badan usaha. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah dokumen legalitas pemohon atau badan usaha serta pengalaman minimal 2 tahun dalam menjalankan usaha tersebut. Fasilitas ini hanya berlaku satu tahun, namun dapat diperpanjang lagi. Suku bunga yang diberikan pun lebih ringan.

Mandiri Mikro

Alasan untuk memilih program ini adalah dua manfaatnya, diproses oleh pihak Bank Mandiri dengan cepat dan persyaratan kredit dinilai ringan. Bank Mandiri membagi program ini menjadi dua, yaitu Kredit Usaha Mikro (maksimum kredit 100 juta rupiah) dan Kredit Serbaguna Mikro (maksimum 50 juta).

Siapa saja yang boleh turut serta dalam pengajuan kredit UMKM Bank Mandiri Indonesia ini? Disebutkan dalam situs resminya, bahwa perusahaan, kelompok usaha, dan perseorangan boleh mengajukan permohonan. Pembayaran angsuran bersifat tetap dengan jangka waktu 3 tahun

Hingga pertengahan tahun 2010, Bank Mandiri telah memberikan pinjaman kredit kepada 
48.000 pengusaha kecil di seluruh Indonesia hingga mencapai total 658,2 milyar rupiah.

Nah, jika Anda masih bingung mencari modal atau tambahan modal usaha, kredit yang diberikan Bank Mandiri tentu dapat menjadi solusi bagi Anda!
24 Des 2010

TENTANG BANTUAN DANA BERGULIR LPDB KEMENKOP

Jakarta, 22/3 (Antara/FINROLL Automotive) - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM menggandeng Induk Koperasi Simpan Pinjam (IKSP) untuk menyalurkan pinjaman dana bergulir kepada koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia.
"Kami ingin membangun sistem yang dapat menekan biaya operasional penyaluran sekaligus memperluas distribusi pinjaman dana bergulir ke berbagai provinsi di Indonesia," kata Direktur Utama LPDB KUMKM, Fadjar Sofyar, di Jakarta, Senin.


Ia mengatakan, untuk melakukan hal itu pihaknya menggandeng IKSP yang selama ini menaungi dan membina sejumlah koperasi primer di 11 provinsi.
Dengan menggandeng IKSP, LPDB memiliki kesempatan lebih besar untuk memperluas jangkauan penyaluran bantuan bergulir kepada pelaku KUMKM.
"IKSP-lah yang akan merating koperasi primer untuk kemudian membinanya, IKSP bertugas mengevaluasi dan merekomendasikan kepada kami mana koperasi primer yang bagus lalu dibantu dengan dana bergulir," katanya.
LPDB KUMKM tahun ini menargetkan mampu menyalurkan bantuan perkuatan modal Rp1,185 triliun kepada pelaku KUMKM di seluruh Indonesia.
Melalui kerja sama dengan IKSP, pihaknya menetapkan tarif suku bunga 4,5 persen/tahun `sliding scale`, sedangkan bila penyaluran langsung kepada koperasi primer, suku bunga sebesar 10,5 persen/tahun.
"Saat ini, dana bergulir baru mampu menjangkau 25 provinsi. Beberapa provinsi seperti Banten, Maluku Utara, Papua Barat, Sulawesi Utara dan Aceh belum dijangkau," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya menggandeng IKSP agar mampu menjangkau seluruh provinsi di Indonesia. Untuk kepentingan itu, Fadjar telah secara resmi meminta agar IKSP menyatakan sanggup menjangkau koperasi-koperasi di 33 provinsi seluruh Indonesia untuk diberi bantuan perkuatan modal dana bergulir.
"Itu juga fungsi IKSP sebagai koperasi sekunder yakni membina koperasi primer agar dapat mengakses lembaga pembiayaan atau bankable," katanya.
Sebab salah satu faktor yang membuat sejumlah provinsi belum dijangkau bantuan dana bergulir adalah kelembagaan koperasi di provinsi tersebut belum mendukung.
Sementara itu, Direktur Eksekutif IKSP, Dwinda Ruslan, mengatakan, pihaknya telah sepenuhnya siap menjadi ujung tombak penyaluran dana bergulir.
"Selain membantu penyaluran, kami juga melakukan pendampingan kepada koperasi-koperasi primer," katanya.
Menurut pengalamannya, selama ini kemacetan kredit yang terjadi bukan berasal dari UMKM penerima kredit tetapi dari pengelolaan manajemen koperasi yang buruk.
"Oleh karena itu, kita harus melakukan pendampingan, memantau proses pengawasan dan lain-lain," katanya.
Pihaknya menyatakan siap akan memperluas jangkauan hingga ke-33 provinsi melalui percepatan perekrutan anggota.
Dwinda menambahkan, IKSP juga sesegera mungkin akan mencari konsultan kredit lokal di setiap provinsi.
"Tahun ini kita bersiap akan menyalurkan dana bergulir sekurang-kurangnya Rp20 miliar," katanya.
(T.H016)
Sumber : Finroll
18 Des 2010

TENTANG KRIDIT USAHA RAKYAT (KUR)

Cara Cepat & Mudah  Mengakses KUR
SUMBER ARTIKEL : http://usaha-umkm.blog.com
Bapak/Ibu/Saudaraku Pelaku UMKM dimanapun berada.
Cara cepat dan mudah mengakses KUR adalah dengan memahami skema penyaluran KUR pada masing-masing Bank Pelaksana KUR.
Skema Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah skema Kredit/Pembiayaan yang khusus diperuntukkan bagi UMKM dan Koperasi yang usahanya layak namun tidak mempunyai agunan yang cukup sesuai persyaratan yang ditetapkan Perbankan. Tujuan akhir diluncurkan Program KUR adalah meningkatkan perekonomian, pengentasan kemiskinan dan penyerapan tenaga kerja.


Perguliran KUR dimulai dengan adanya keputusan Sidang Kabinet Terbatas yang diselenggarakan pad a tanggal 9 Maret 2007 bertempat di Kantor Kementerian Negara Koperasi dan UKM dipimpin Bapak Presiden RI. Salah satu agenda keputusannya antara lain, bahwa dalam rangka pengembangan usaha UMKM dan Koperasi, Pemerintah akan mendorong peningkatan akses UMKM dan Koperasi kepada kredit/pembiayaan dari perbankan melalui peningkatan kapasitas Perusahaan Penjamin. Dengan demikian UMKM dan Koperasi yang selama ini mengalami kendala dalam mengakses kredit/pembiayaan dari perbankan karena kekurangan agunan dapat diatasi.
KUR telah diluncurkan oleh Bapak Presiden RI pada tanggal 5 Nopember 2007. Peluncuran KUR merupakan upaya Pemerintah dalam mendorong Perbankan menyalurkan kreditj pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi. Peluncuran tersebut merupakan tindaklanjut dari ditandatanganinya Nota Kesepahaman Bersama (MoU) pada tanggal 9 Oktober 2007 tentang Penjaminan Kredit/ Pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi antara Pemerintah (Menteri Negara Koperasi dan UKM, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian, Perusahaan Penjamin (perum Sarana Pengembangan Usaha dan PT. Asuransi Kredit Indonesia) dan Perbankan (Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin, dan Bank Syariah Mandiri). KUR ini didukung oleh Kementerian Negara BUMN, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Bank Indonesia.

SKEMA KUR
  1. Secara umum Skema KUR yang telah disepakati Bank Pelaksana dengan Perusahaan Penjamin dan Permerintah sebagai berikut:
  2. Nilai Kredit maksimal Rp500 juta per debitur
  3. Bunga maksimal 14% per tahun (efektif)
  4. Pembagian resiko penjaminan: Perusahaan Penjaminan 70% dan Bank Pelaksana 30%.
  5. Penilaian Kelayakan terhadap usaha debitur sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Pelaksana.
  6. UMKM dan Koperasi tidak dikenakan Imbal Jasa Penjaminan (IJP)
CARA MENGAKSES KUR
  1. UMKM dan Koperasi yang membutuhkan Kredit dapat menghubungi Kantor CabangjKantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana terdekat.
  2. Memenuhi persyaratan dokumentasi sesuai dengan yang ditetapkan Bank Pelaksana.
  3. Mengajukan surat permohonan kredit/ pembiayaan
  4. Bank Pelaksana akan melakukan penilaian kelayakan
  5. Bank Pelaksana berwenang memberikan pesetujuan atau menolak permohonan kredit.
SKEMA KREDIT USAHA RAKYAT
Untuk melihat skema kredit yang ditawarkan dari berbagai Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat dapat langsung Klik pada Bank Pelaksana dibawah ini:

KREDIT USAHA RAKYAT

SKEMA KREDIT USAHA RAKYAT PT. BANK RAKYAT INDONESIA
Persyaratan Calon Debitur UMKM dan Koperasi yang dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat:
Individu (perorangan badan hukum), kelompok, koperasi yang melakukan usaha produktif dan memenuhi syarat antara lain:
  1. Legalitas perorangan dan Badan Usaha Hukum:
    • Individu: KTP dan Kartu Keluarga
    • Kelompok: Surat Pengukuhan Instansi terkait Surat Keterangan Usaha dari LurahjKepala Desa danj atau akte Notaris
    • Koperasi: AD/ART beserta perubahannya (4) Badan Hukum Lain sesuai ketentuan yang berlaku
  2. Perijinan usaha:
    • Untuk kredit dengan plafond sid Rp100 juta, ijin usaha a.l. TDP, Slur, dan SITU dapat digantikan dengan Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Lurah.
    • Pinjaman dengan plafond diatas Rp100 juta perijinan sesuai ketentuan yang berlaku.
UMKM dan Koperasi yang baru memulai usaha, minimal usahanya telah berjalan selama 6 bulan.
Jenis Kredit dan Jangka Waktu Kredit:
  1. Kredit Modal Kerja jangka waktu maksimal 3 tahun
  2. Kredit Investasi jangka waktu maksimal 5 tahun.
Besarnya nilai pinjaman disesuaikan dengan kelayakan usaha maksimal Rp. 500 juta.
Sharing dana sendiri untuk kredit Investasi minimum 35%.
Suku Bunga maks.16% pa, Reviewable sesuai ketentuan Pemerintah.
Bentuk Kredit: Prosedur Rekening Koran Maksimum CO menurun, untuk Kredit Musiman dapat sekaligus lunas (maksimal jangka waktu 1 tahun dengan pembayaran pokok dan bunga).
Biaya Administrasi dan provisi tidak dipungut.
Agunan
  1. Agunan pokok berupa proyek yang dibiayai.
  2. Agunan tambahan ringan dan tidak diwajibkan
Sistem dan prosedur kredit:
  1. UMKM dan Koperasi dapat mengajukan permohonan kredit; pinjaman ke Kantor Cabang BRI/ Kantor Cabang Pembantu.
  2. Permohonan kredit;pinjaman yang diajukan, harus dilampiri dengan dokumen pendukung antara lain:
  • Copy legalitas dan perijinan.
  • Data usaha dan dokumen untuk keperluan analisa kebutuhan kredit.
  • On the spot ke tempat usaha oleh Pejabat Kredit Lini.
  • Hasil analisa kebutuhan kredit dituangkan dalam Memorandum Analisa Kebutuhan Kredit sesuai ketentuan yang berlaku dan diajukan ke pejabat pemutus untuk mendapatkan putusan kredit.
Skema Kredit Usaha Rakyat PT. BANK NEGARA INDONESIA
Dapat diberikan kepada debitur perorangan kelompok, perusahaan dan koperasi
  1. Usaha feasible namun belum bankable
  2. Sektor yang dibiayai: pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, industri dan perdagangan
  3. Berpengalaman berusaha minimal 1 Tahun
  4. Memiliki legalitas usaha, minimal surat keterangan berusaha dari kecamatan/kelurahan setempat untuk kredit s/d Rp. 150 juta.
  5. Memiliki identitas diri (KTP, Kartu Keluarga atau identitas lainnya) untuk perorangan dan akte pendirian untuk badan usaha dan koperasi.
  6. Kredit diatas Rp. 50 juta harus mempunyai NPWP
  7. Calon debitur tidak tercatat sebagai debitur macet/bermasalah atau tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia
  8. Jenis dan Jangka waktu kredit: Kredit Modal Kerja (KMK) s/d. 5 tahun dan Kredit Investasi (KI) s/d. 10 tahun
  9. Suku Bunga maksimum: 16% efektif/tahun 11.
  10. Biaya propisi: bebas
  11. Biaya administrasi: bebas
  12. Biaya pengelolaan rekening: bebas
SKEMA KREDIT USAHA RAKYAT PT. BANK TABUNGAN NEGARA
1. Usaha yang dibiayai adalah usaha produktif sektor perindustrian, perdagangan dan jasa, kredit konstruksi perumahan.
2. Media Penyalur KUR, memanfaatkan kredit eksisting BTN yaitu: Kredit Vasa Griya (modal kerja konstruksi), Kredit Pendukung Perumahan, Kredit Modal Kerja, Kredit modal kerja Kontraktor, Kredit Investasi, Kredit Pemilikan Ruko/Kios dan lainnya
Plafond Kredit:
  1. Maksimal kredit sebesar Rp. 500.000.000,-
  2. Kredit Investasi sebesar maksimal 70% dari total biaya investasi.
  3. Kredit modal kerja sebesar maksimal 80% dari modal kerja yang dibutuhkan.
Tingkat Suku Bunga 14,5% (floating)
Persyaratan mengajukan Kredit
Debitur Perorangan mengajukan surat permohonan KUR dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
1. KTP dan KK
2. Surat Nikah, bila telah nikah
3. Perizinan usaha, (surat izin dari Dinas Pasar bila usaha di pasar, surat keterangan minimal Ketua RT/RW untuk lokasi dilingkungan pemukiman dan sejenisnya).
4.Legalitas tempat usaha, bila ada, misalnya bukti hak atas tanah, perjanjian sewa, atau lainnya.
5. Rincian peruntukkan kredit
6.Agunan, jika ada disyaratkan bank.
Untuk Usaha Kecil dan Menengah (Badan Usaha) mengajukan surat permohonan yang dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut:
1. Akte Pendirian Perusahaan sampai dengan perubahan terakhir
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. SIUP, TDP, dan sejenisnya atau sekurang-kurangnya memenuhi kriteria perijinan usaha mikro.
4. Legalitas tempat usaha, bila ada, misalnya bukti hak atas tanah, perjanjian sewa, atau lainnya.
5. Laporan keuangan terakhir/minimal catatan keuangan usaha sebagaimana persyaratan untuk perorangan
6. Rincian peruntukkan kredit
7. Agunan, jika ada disyaratkan bank.
Mekanisme pengajuan kredit:
1. Permohonan yang memenuhi persyaratan dapat menghubungi seluruh Kantor Cabang Bank BTN di Indonesia.
2. Bank akan melakukan analisa kelayakan atas permohonan kredit sesuai ketentuan.
3. Pemohon dikenakan biaya pemrosesan dan harus dibayar sekaligus dan seketika pada saat ditagih oleh Bank yaitu:
*  Biaya Provisi
*  Biaya Notaris/PPAT/Legal Fee
* Biaya lainnya, jika ada dipersyaratkan bank.
SKEMA KREDIT USAHA RAKYAT PT. BANK BUKOPIN
  1. Kriteria penerima kreditUsaha Mikro (pengrajin, nelayan, petani, dan pedagang) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. Menjalankan usaha produktif yang layak.
    2. Mempunyai fotocopy KTP/KK dan sejenisnya. (3) Mempunyai tempat usaha (milik sendiri atau sewa dan sejenisnya) disertai dengan menyerahkan fotocopy dokumen pendukungnya.
    3. Usaha telah dilakukan lebih dari 2 (dua) tahun terhitung sejak mengajukan permohonan Kredit/Pembiayaan kepada Bank.
    4. Mempunyai pembukuan atau catatan usaha, kecuali untuk budidaya disektor pertanian, kelautan, perdagangan, perindustrian atau perkebunan dalam arti seluas-luasnya.
    5. Mempunyai atau dapat menyerap tenaga kerja.
    6. Mempunyai dan menyerahkan fotocopy perijinan dan legalitas usaha sesuai dengan jenisjbidang usaha minimal dari kelurahan.
    Usaha Kecil dalam pengertian ini adalah pelaku usaha disektor pertanian, kelautan, perdagangan, perindustrian, jasa atau perkebunan dalam arti seluas-luasnya, yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. Menjalankan usaha produktif yang layak.
    2. Mempunyai dan menyerahkan fotocopy identitas pribadij pengelola/ Pengurus (KTP atau Kartu Keluarga dan sejenisnya).
    3. Bentuk usaha dapat berupa: Badan Usaha (Perorangan, CV atau Fa atau Persekutuan Perdata lainnya) atau Badan Hukum (Perseroan Terbatas atau Koperasi).
    4. Mempunyai dan menyerahkan fotocopy Akta Pendirian sesuai dengan bentuk badan usaha atau badan hukumnya.
    5. Mempunyai tempat usaha (milik sendiri atau sewaj kontrak dan sejenisnya) disertai dengan menyerahkan fotocopy dokumen pendukungnya.
    6. Usaha telah dilakukan lebih dari 2 (dua) tahun terhitung sejak mengajukan permohonan Kredit/Pembiayaan kepada Bank.
    7. Mempunyai pembukuan atau catatan keuangan yang sederhana.
    8. Mempunyai dan menyerahkan fotocopy perijinan dan legalitas usaha antara lain NPWP, SIUP, TDP dan perijinan/legalitas lainnya sesuai dengan bidang/jenis usahanya.
    9. Mempunyai atau dapat menyerap tenaga kerja.
    10.Membuka rekening (tabungan atau giro) pada Bank.
    11.Tidak sedang menikmati KreditjPembiayaan sejenis dengan yang dimaksud dalam Ketentuan Perkreditan ini dari perbankan lainnya yang dibuktikan dengan Bank Checking.
    Usaha Menegah dan Koperasi dalam pengertian ini adalah pelaku usaha disektor pertanian, kelautan, perdagangan, perindustrian, jasa atau perkebunan dalam arti seluas-luasnya sesuai dengan ketentuan perundang-udangan yang berlaku, yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  • Menjalankan usaha produktif yang layak. (2) Mempunyai identitas pribadij pengelolaj Pengurus (KTP atau Kartu Keluarga dan sejenisnya)
  • Bentuk usaha dapat berupa: Badan Usaha (perorangan, CV atau Fa atau Persekutuan Perdata lainnya) atau Badan Hukum (Perseroan Terbatas atau Koperasi)
    Mempunyai Akta Pendirian Badan Usaha atau Badan Hukum sesuai dengan bentuk badan usahanya.
  • Mempunyai tempat usaha (milik sendiri atau sewa/kontrak dan sejenisnya) disertai dengan menyerahkan fotocopy dokumen pendukungnya.
  • Usaha telah dilakukan lebih dari 2 (dua) tahun terhitung sejak mengajukan permohonan Kredit/ Pembiayaan kepada Bank.
  • Mempunyai pembukuan atau catatan keuangan.
    Mempunyai perijinan dan legalitas usaha antara lain NPWP, SIUP, TDP dan perijinan atau legalitas lainnya sesuai dengan bidang/ jenis usahanya.
  • Mempunyai atau dapat menyerap tenaga kerja.
    Menyerahkan fotocopy Rekening (tabungan atau giro) minimal 6 (enam) bulan terakhir (jika ada) dan bersedia membuka rekening (tabungan atau giro) pada Bank.
  • Tidak sedang menikmati Kredit/Pembiayaan sejenis dengan yang dimaksud dalam Ketentuan Perkreditan ini dari perbankan lainnya yang dibuktikan dengan Bank Checking.Kriteria penyaluran Kredit/Pembiayaan UMKMK sebagai berikut:
    1.  Kredit/Pembiayaan baru, atau
    2.  Kredit/Pembiayaan perpanjangan yang masih dalam keadaan lancar (kolektibiliti 1) sesuai ketentuan Bank Indonesia dan belum pernah direstrukturisasi, atau
    3.  Kredit/Pembiayaan tambahan yang masih dalam keadaan lancar (kolektibiliti 1) sesuai ketentuan Bank Indonesia dan belum pernah direstrukturisasi.
    4. Kredit/Pembiayaan bukan hasil take over dari bank lain yang dibuktikan dengan hasil Bank Checking.
    5. Penggunaan Kredit/Pembiayaan adalah untuk modal kelja atau investasi dan atau modal kelja, yang mendukung semua sektor ekonomi produktif dan layak untuk dibiayai.
    Struktur Kredit/Pembiayaan
    1. Untuk Usaha Mikro, plafond Kredit/Pembiayaan yang dapat diberikan adalah diatas Rp. 5O.OOO.OOO sampai dengan Rp. 100.000.000.
    2. Untuk Usaha Kecil, plafond Kredit/Pembiayaan yang dapat diberikan adalah lebih dari Rp. 100.000.000 sampai dengan Rp. 250.000.000.
    3. Untuk Usaha Menengah dan Koperasi, plafond Kredit/ Pembiayaan yang dapat diberikan adalah lebih dari Rp. 250.000.000 sampai dengan Rp. 5OO.OOO.OOO.
    Analisa Kelayakan
    Menggunakan Internal Credit Risk Rating (ICRR) yaitu suatu alat untuk melakukan analisa kelayakan, mengidentifikasi dan mengukur risiko atas Kredit/ Pembiayaan yang akan diberikan oleh Bank.
    Penggunaan Kredit untuk modal kerja atau untuk investasi dan atau modal kerja.
    Setting (bentuk) Kredit
    Setting (bentuk) Kredit harus dalam bentuk aflopenl installment (plafond menurun) dengan ketentuan setiap akhir tahun terdapat penurunan plafond Kredit/Pembiayaan sesuai dengan analisa kelayakan dari Bank.
    Jangka waktu Kredit
    1. Untuk Kredit modal kerja maksimal 3 (tiga) tahun.
    2. Untuk kredit investasi maksimal 5 (lima) tahun.
    Suku bunga/Bagi hasil/Nisbah
    Tingkat suku bungafbagi hasilfnisbah sebesar 16% efektif per-tahun.
    Biaya Provisi dan Biaya Administrasi
    1. Biaya provisi yang dapat dibebankan kepada UMKMK.
    2. Biaya administrasi yang dapat dibebankan kepada UMKMK.
    Agunan Kredit/Pembiayaan
    1. Penjaminan Kredit/Pembiayaan dari PT Askrindo atau rerum SPU adalah maksimal sebesar 70% dari plafond Kredit/Pembiayaan, dan
    2. Agunan lain yang diserahkan UMKMK kepada Bank, dengan ketentuan sebagai berikut:
    Untuk Usaha Mikro, dengan plafond Kredit/Pembiayaan diatas Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. 100.000.000, agunannya adalah:
    +  usaha yang dibiayai antara lain berupa stock barang dan atau tagihan (effektif atau belum efektif) atau sejenisnya dan atau
    + hak kebendaaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam butir 2) dibawah ini, dengan total nilai agunan minimal sebesar 35% dari plafond Kredit/ Pembiayaan.
    Untuk Usaha Kecil, dengan plafond Kredit/ Pembiayaan diatas Rp 100.000.000 sampai dengan Rp. 250.000.000, agunannya adalah:
    +  Kendaraan roda empat (mobil) dengan usia tahun pembuatan maksimal 8 (delapan) tahun pada saat Kredit/Pembiayan disetujui atau Deposito/ Tabungan/Rekening Giro yang diblokir dan atau
    +  fixed asset berupa sertifikat yang dilengkapi dengan dokumen 1jin Mendirikan Bangunan (1MB) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau fixed asset berupa Kios dan sejenisnya atau tanah dengan status letter “C”/girik/Petuk Bumi dan sejenisnya sepanjang diyakini dapat diproses menjadi sertifikat, dengan total nilai agunan minimal sebesar 35% dari plafond Kredit/Pembiayaan.
    Untuk Usaha Menengah dan Koperasi dengan plafond Kredit/ Pembiayaan di atas Rp. 250.000.000 sid Rp. 500.000.000, agunannya adalah:
    *  Kendaraan roda em pat (mobil) dengan usia tahun pembuatan maksimal 5 (lima) tahun pada saat Kredit/Pembiayan disetujui atau Deposito/ Tabungan/Rekening Giro, yang diblokir oleh Bank dan atau
    *  fixed asset dalam bentuk Tanah dan bangunan atau Ruko atau apartement atau sejenisnya dengan kepemilikan SHM atau SGB atau SGU yang dilengkapi dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau dengan kelengkapan dokumen- nya sesuai jenis fixed assetnya, dengan total nilai agunan minimal sebesar 40% dari plafond Kredit; Pembiayaan.
    Untuk Kredit/Pembiayaan Massal (Kelompok Usaha Mikro atau Kelompok Usaha Kecil) atau untuk UMKMK binaan, Ketentuan Perkreditan ini, agunannya adalah:
    *  usaha yang dibiayai antara lain berupa stock barang dan atau tagihan (effektif atau belum efektif) atau sejenisnya dan atau
    *   hak kebendaaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam butir b.2) tersebut diatas, dengan total nilai agunan minimal sebesar 35% dari plafond Kredit/ Pembiayaan, atau
    *  dengan pola risk sharing berdasarkan perjanjian kerjasama yang disepakati oleh para pihak
    Perhitungan atau penggunaan nilai agunan sebagaimana dimaksud pada butir b. diatas adalah dengan menggunakan nilai pasar.
SKEMA KREDIT USAHA RAKYAT PT. BANK SYARIAH MANDIRI
Kamis, 17 Juli 2008
Program Barakah diberikan kepada Perorangan, Badan Usaha di semua sektor indutri, untuk keperluan produktif dengan lamanya usaha minimal 2 (dua) tahunj menurut penilaian bank dapat dibiayai dengan kondisi:
1.  Mempunyai potensi usaha dan atau komonditas yang diusahakan sudah mempunyai pasar.
2. Mempunyai prospek usaha yang layak dan mampu menyerap tenaga kerja.
3. Mempunyai legalitas dan perijinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Usaha tersebut memenuhi ketentuan dan persyaratan Pembiayaan yang berlaku serta dinyatakan layak oleh BSM.
5. Tidak termasuk dalam daftar kredit macet atau kredit bermasalah.
6.  Mengusulkan proposal pinjaman/kredit sesuai dengan kebutuhan usaha.
Dokumen Permohonan Pembiayaan
Form Surat Permohonan Pembiayaan (SPP) ISurat tertulis dari nasabah, dengan melampirkan:
1. Legalitas nasabah perorangan (KTP I SIM I Paspor, KK, Akta nikah, Surat persetujuan istri/suami,
2. Legalitas badan usaha (SIUP, SIUK, SIU Industri, SIU Peternakan dll. TDP, SITU, NPWP, Akta Pendirian)
3. Lap. Keuangan 2 tahun terakhir
4. Past performace usaha 1 tahun
5. Rencana usaha 1 tahun ke depan
6. Bukti kepemilikan agunan
Persyaratan Pembiayaan
1. Kebutuhan UMKM yang dibiayai adalah investasi dan/atau modal kerja layak untuk dibiayai berdasarkan alas pembiayaan yang sehat dan tidak sedang dibiayai fasilitas Pembiayaan bank lainnya
2. Pembiayaan dapat disalurkan langsung ke nasabah atau melalui LKMS (Lembaga Keuangan Mikro Syariah)
3. Maksimum Pembiayaan adalah Rp. 5OO.OOO.OOO,- (lima ratus juta).
4.
Jangka Waktu Pembiayaan untuk modal kerja 3 (tiga) tahun, apabila diperlukan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BSM dan Investasi 5 (lima) tahun dan sesuai dengan analisa kelayakan serta ketentuan Pembiayaan yang berlaku pada BSM.
5. Margin/bagi hasil pembiayaan setinggi-tingginya setara dengan 16% efektif per tahun.
Prosedur pengajuan Program Barakah Calon nasabah merupakan pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi mengajukan permohonan ke Kantor Cabangl Cabang Pembantu BSM terdekat, selanjutnya akan dilakukan analisa sesuai ketentuan yang berlaku.

TELUSUR PENCARIAN

LIKE BOX

ASAL PENGUNJUNG


counter
Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Arsip Blog

Download