30 Des 2010
DEFINISI DAN KRATERIA UMKM
Sumber: www.AnneAhira.com
Kriteria UMKM sangat penting untuk membedakannya dengan usaha besar kaliber nasional maupun trans-nasional. Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mempunyai peranan sangat besar dalam konstruksi perekonomian nasional karena yang paling banyak menyerap banyak tenaga kerja.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2009 saja menyebutkan bahwa lebih dari 95% penyerapan tenaga kerja berasal dari UMKM yang tersebar diseluruh pelosok negeri. Urgensi UMKM di tengah persaingan global yang kompetitif jelas sangat diperlukan untuik menjadi pilar fundamental kekuatan ekonomi nasional.
Ada beberapa kriteria UMKM yang membedakannya dengan perusahaan besar dan sangat besar. Kriteria ini bisa dirujuk dan dijadikan sebagai dasar untuk menentukan golongan usaha tremasuk kelas menengah atau besar. Pemerintah sendiri begitu menggelorakan dengan kuat lahirnya UMKM-UMKM baru di Indonesia karena negeri masih membutuhkan banyak sekali wirausahawan-wirausahawan menengah kecil yang sukses.
Definisi UMKM
Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM bahwa pengertian atau definisi UMKM adalah:
Usaha mikro, yakni usaha mikro produktif yang dimiliki oleh perorangan dan atau lembaga yang mempunyai karaktreistik sebagaimana dibahas dalam undang-undang ini.
Usaha kecil yakni usaha produktif yang mandiri, dilakukan oleh perorangan atau lembaga dan bukan merupakan bagian dari anak usaha atau cabang perusahaan yang dimiliki dan dikuasai baik itu secara langsung ataupun tidak langsung yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana menurut undang-undang ini.
Usaha menengah (hampir sama definisinya dengan usaha kecil) yakni merupakan usaha kecil produktif yang bersifat mandiri, dipunyai oleh perorangan dan atau badan perusahaan, serta tidak dimiliki dan dikuasai baik langsung ataupun tidak langsung dengan hasil jualan tahunan atau jumlah kekayaan bersih sebagaimana telah diatur dalam undang-undang diatas.
Kriteria UMKM
UMKM sendiri terdiri dari 3 elemen penting bentuk usaha yakni usaha mikro, kecil dan menengah dimana masing-masingnya memiliki kriteria tersendiri sehingga menjelaskan kriterianya bisa dilakukan secara terpisah, yakni:
Kriteria usaha mikro:
Kriteria UMKM sangat penting untuk membedakannya dengan usaha besar kaliber nasional maupun trans-nasional. Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mempunyai peranan sangat besar dalam konstruksi perekonomian nasional karena yang paling banyak menyerap banyak tenaga kerja.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2009 saja menyebutkan bahwa lebih dari 95% penyerapan tenaga kerja berasal dari UMKM yang tersebar diseluruh pelosok negeri. Urgensi UMKM di tengah persaingan global yang kompetitif jelas sangat diperlukan untuik menjadi pilar fundamental kekuatan ekonomi nasional.
Ada beberapa kriteria UMKM yang membedakannya dengan perusahaan besar dan sangat besar. Kriteria ini bisa dirujuk dan dijadikan sebagai dasar untuk menentukan golongan usaha tremasuk kelas menengah atau besar. Pemerintah sendiri begitu menggelorakan dengan kuat lahirnya UMKM-UMKM baru di Indonesia karena negeri masih membutuhkan banyak sekali wirausahawan-wirausahawan menengah kecil yang sukses.
Definisi UMKM
Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM bahwa pengertian atau definisi UMKM adalah:
Usaha mikro, yakni usaha mikro produktif yang dimiliki oleh perorangan dan atau lembaga yang mempunyai karaktreistik sebagaimana dibahas dalam undang-undang ini.
Usaha kecil yakni usaha produktif yang mandiri, dilakukan oleh perorangan atau lembaga dan bukan merupakan bagian dari anak usaha atau cabang perusahaan yang dimiliki dan dikuasai baik itu secara langsung ataupun tidak langsung yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana menurut undang-undang ini.
Usaha menengah (hampir sama definisinya dengan usaha kecil) yakni merupakan usaha kecil produktif yang bersifat mandiri, dipunyai oleh perorangan dan atau badan perusahaan, serta tidak dimiliki dan dikuasai baik langsung ataupun tidak langsung dengan hasil jualan tahunan atau jumlah kekayaan bersih sebagaimana telah diatur dalam undang-undang diatas.
Kriteria UMKM
UMKM sendiri terdiri dari 3 elemen penting bentuk usaha yakni usaha mikro, kecil dan menengah dimana masing-masingnya memiliki kriteria tersendiri sehingga menjelaskan kriterianya bisa dilakukan secara terpisah, yakni:
Kriteria usaha mikro:
- memiliki tempat usaha yang tidak mobile (tidak menetap), dan suatu waktu bisa berpindah-pindah
- komoditas usahanya tidak bersifat tetap apalagi permanen, dan seringkali berubah suatu waktu
- pencatatan keuangan belum dilakukan secara profesional (bahkan secara sederhana sekalipun) sehingga masih tumpang tindih.
- Pelakunya mayoritas berpendidikan rendah
- komoditasnya pada umumnya sudah tetap, atau sulit untuk berubah
- lokasi usahanya juga secara umum sudah menetap alias tak pernah berpindah-pindah
- pencatatan atau administrasi keuangan sudah dilakukan walau secara sederhana
- legalitas usahanya ada dan ditandai misalnya dengan NPWP, dsb.
- manajemen yang ada sudah tergolong baik, teratur dan bahkan modern
- administrasi keuangannya pun telah tertata dengan profesional
- memiliki legalitas usaha yang sah dan kuat kedudukannya secara hukum.
- Sudah masuk akses ke sumber-sumber pendanaan perbankan.
Label:ARTIKEL
TELUSUR PENCARIAN
LIKE BOX
Diberdayakan oleh Blogger.
Popular Posts
-
Sumber: www.AnneAhira.com Dalam perjalanan usaha koperasi simpan pinjam pasti memerlukan catatan pembukuan. Tentu saja perkembangan teknol...
-
Ada sebagian koperasi kita yang belum mampu membeli software berbayar dengan fitur, menu dan tampilan memukau, disini saatnya kami berbag...
-
I. UMUM Unit Usaha Warung Serba Ada ( WASERDA ) pada koperasi sudah merupakan usaha unggulan dan berada dibawah Level Unit Simpan ...
-
Anda siapa…..? Apakah seseorang yang mendapat mandat atau kepercayaan dalam penanganan masalah piutang perusahaan anda…? Apakah anda sese...
-
Nama Software --------------------- : ATASI 2.0 Pembuat --------------------------- : Polystar Multimedia Dibuat Dengan -...
-
Menaggapi pertanyaan dari Bapak. Dani Sofyan melalui Facebook pada 29 Oktober 2010, yang menanyakan “ bagaimana mekanisme rumus perhitungan...
-
Untuk merintis bisnis minimarket ada beberapa jalan yang dapat dipilih, yakni membuka minimarket mandiri dengan nama dan desain sendiri...
-
Pengertian koperasi menurut UU Menurut UU No 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau ba...
-
BAGAIMANA CARA MEMBUAT DAN MENYUSUN BUKU LAPORAN RAT KOPERASI Haloo mitra insan koperasi di seluruh penjuru tanah air… Selamat bertemu deng...
-
VERSI MDB / ACCDB + SOURCE CODE MS ACCESS 2003 / 2007 ( Siap Pakai, Full Version Dan Dapat dimodifikasi serta dikembangkan sendiri )...
Arsip Blog
-
▼
2010
(43)
-
▼
Desember
(24)
- MANFAAT KOPERASI SEKOLAH
- MERINTIS USAHA UKM
- DEFINISI DAN KRATERIA UMKM
- KREDIT UMKM BANK MANDIRI INDONESIA
- TENTANG BANTUAN DANA BERGULIR LPDB KEMENKOP
- TENTANG KRIDIT USAHA RAKYAT (KUR)
- GAMBARAN UMUM TENTANG MODAL USAHA BERGULIR DARI PK...
- TEMPAT DAN CARA MENDAPATKAN MODAL USAHA
- TIPS MENGAJUKAN PINJAMAN MODAL USAHA KECIL KE BUMN
- TEKNIK MEMIMPIN ORGANISASI
- SEJARAH KOPERASI INDONESIA
- PERBEDAAN ANTARA EKONOMI SYARIAH DAN EKONOMI KONVE...
- ARTIKEL EKONOMI SYARIAH
- MENGENAL KONSEP EKONOMI SYARIAH
- BAGAIMANA CARA MENDAPATKAN SIUP / TDP ?
- SYARAT PERMOHONAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
- USAHA KOPERASI
- SEKILAS TENTANG KOPERASI DAN SISTEM EKONOMINYA
- MENGENAL PRINSIF KOPERASI
- TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI
- SISTEMATIKA PENULISAN PROPOSAL BISNIS UNTUK UKM
- MAKALAH PROPOSAL BISNIS
- TERNYATA MUDAH DAFTAR NPWP
- KENALI GAYA KERJA ANDA
-
▼
Desember
(24)