2 Des 2010
SEKILAS TENTANG KOPERASI DAN SISTEM EKONOMINYA
Sumber: www.AnneAhira.com
Koperasi adalah badan usaha yang anggotanya terdiri dari orang per orang atau badan hukum. Berbicara tentang koperasi, kita pasti akan diingatkan mengenai prinsip ekonomi merakyat yang didasarkan pada rasa kekeluargaan. Sistem perekonomian yang berdasarkan pada kekeluargaan akan memudahkan para anggotanya, karena sistem ekonomi yang merakyat tidak memiliki ketentuan yang terlalu mengikat.
Koperasi juga bekerja di bawah undang-undang perkoperasian yang berlaku. Koperasi memiliki anggaran dasar khusus yang memiliki cara kerja terukur. Undang-undang mengenai koperasi tercantum pada Pasal 4 No.25 tahun 1992.
Undang-undang tersebut menjelaskan fungsi dan peranan koperasi di masyarakat. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa koperasi dibentuk agar membantu perekonomian rakyat. Poin-poin yang terdapat pada pasal 4 rata-rata bernada sama, yaitu, memperjuangkan nasib perekonomian rakyat. Koperasi dengan semua sistem ekonominya yang baik, berusaha membangun ekonomi negara yang kuat, dimulai dari ekonomi rakyatnya yang harus sudah lebih dulu kuat.
Pasal selanjutnya, Pasal 5 No.25 tahun 1992 mengatur perkoperasian di Indonesia. Pasal tersebut lebih mengatur pada prinsip-prinsip kerja koperasi. Prinsip kerja koperasi yang tercantum pada pasal ini juga bersifat kerakyatan.
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa hak pengelolaan koperasi diberikan sepenuhnya kepada rakyat, dan tentu saja dilakukan dengan cara demokratis. Keanggotaan dari koperasi juga bersifat sukarela dan terbuka, dengan kata lain memungkinkan para anggotanya untuk mengundurkan diri dari kepengurusan koperasi kapan pun, tanpa diberikan denda. Hasil dari usaha yang dilakukan koperasi pun dibagikan secara adil berdasarkan modal dan jasa masing-masing pengurusnya.
Berdasarkan sektor usaha yang dimiliki, ada beberapa jenis koperasi, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, hingga koperasi yang bergerak pada bidang jasa.
Koperasi yang melayani kegiatan pinjam-meminjam para anggotanya, dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam. Untuk koperasi yang menjual barang-barang konsumsi bagi para anggotanya, disebut Koperasi Konsumen.
Adapun Koperasi Produsen bergerak pada pengadaan bahan baku yang diperuntukkan sebagai modal usaha para anggotanya. Ada juga jenis Koperasi Jasa dan Pemasaran. Koperasi Pemasaran bergerak pada pemasaran produk hasil karya anggotanya, sedangkan Koperasi Jasa, bergerak pada bidang jasa.
Modal yang dapat menggerakkan roda perekonomian koperasi didapat dari simpanan para anggotanya. Simpanan tersebut bersifat pokok, wajib, dan khusus.
Simpanan pokok, biasanya dibayarkan pada saat mendaftar sebagai anggota koperasi. Berbeda dengan simpanan wajib. Simpanan jenis ini dibayarkan pada tenggat waktu tertentu dan biasanya berulang. Ada juga jenis simpanan khusus yang sifatnya sukarela.
Selain modal yang sifatnya simpanan, koperasi juga memiliki modal lain yang bisa digunakan, di antaranya dana cadangan dan hibah. Untuk simpanan jenis ini, modal berasal dari penyisihan sisa hasil usaha dan sumbangan atau hasil hibah dari pihak lain di luar keanggotaan koperasi itu sendiri.
Label:ARTIKEL
TELUSUR PENCARIAN
LIKE BOX
Diberdayakan oleh Blogger.
Popular Posts
-
Sumber: www.AnneAhira.com Dalam perjalanan usaha koperasi simpan pinjam pasti memerlukan catatan pembukuan. Tentu saja perkembangan teknol...
-
Ada sebagian koperasi kita yang belum mampu membeli software berbayar dengan fitur, menu dan tampilan memukau, disini saatnya kami berbag...
-
I. UMUM Unit Usaha Warung Serba Ada ( WASERDA ) pada koperasi sudah merupakan usaha unggulan dan berada dibawah Level Unit Simpan ...
-
Anda siapa…..? Apakah seseorang yang mendapat mandat atau kepercayaan dalam penanganan masalah piutang perusahaan anda…? Apakah anda sese...
-
Nama Software --------------------- : ATASI 2.0 Pembuat --------------------------- : Polystar Multimedia Dibuat Dengan -...
-
Menaggapi pertanyaan dari Bapak. Dani Sofyan melalui Facebook pada 29 Oktober 2010, yang menanyakan “ bagaimana mekanisme rumus perhitungan...
-
Untuk merintis bisnis minimarket ada beberapa jalan yang dapat dipilih, yakni membuka minimarket mandiri dengan nama dan desain sendiri...
-
Pengertian koperasi menurut UU Menurut UU No 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau ba...
-
BAGAIMANA CARA MEMBUAT DAN MENYUSUN BUKU LAPORAN RAT KOPERASI Haloo mitra insan koperasi di seluruh penjuru tanah air… Selamat bertemu deng...
-
VERSI MDB / ACCDB + SOURCE CODE MS ACCESS 2003 / 2007 ( Siap Pakai, Full Version Dan Dapat dimodifikasi serta dikembangkan sendiri )...
Arsip Blog
-
▼
2010
(43)
-
▼
Desember
(24)
- MANFAAT KOPERASI SEKOLAH
- MERINTIS USAHA UKM
- DEFINISI DAN KRATERIA UMKM
- KREDIT UMKM BANK MANDIRI INDONESIA
- TENTANG BANTUAN DANA BERGULIR LPDB KEMENKOP
- TENTANG KRIDIT USAHA RAKYAT (KUR)
- GAMBARAN UMUM TENTANG MODAL USAHA BERGULIR DARI PK...
- TEMPAT DAN CARA MENDAPATKAN MODAL USAHA
- TIPS MENGAJUKAN PINJAMAN MODAL USAHA KECIL KE BUMN
- TEKNIK MEMIMPIN ORGANISASI
- SEJARAH KOPERASI INDONESIA
- PERBEDAAN ANTARA EKONOMI SYARIAH DAN EKONOMI KONVE...
- ARTIKEL EKONOMI SYARIAH
- MENGENAL KONSEP EKONOMI SYARIAH
- BAGAIMANA CARA MENDAPATKAN SIUP / TDP ?
- SYARAT PERMOHONAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
- USAHA KOPERASI
- SEKILAS TENTANG KOPERASI DAN SISTEM EKONOMINYA
- MENGENAL PRINSIF KOPERASI
- TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI
- SISTEMATIKA PENULISAN PROPOSAL BISNIS UNTUK UKM
- MAKALAH PROPOSAL BISNIS
- TERNYATA MUDAH DAFTAR NPWP
- KENALI GAYA KERJA ANDA
-
▼
Desember
(24)