photo 3547255b-5982-4ff2-b2a3-1dacf1bba131_zpsa7d6d1f5.png SELAMAT DATANG DI WEBSITE CV. GLOBAL KREASI TEKNOLOGI  photo 3547255b-5982-4ff2-b2a3-1dacf1bba131_zpsa7d6d1f5.png SARAN, KRITIK DAN MASUKAN YANG DAPAT MENJADIKAN PELAYANAN CV. GLOBAL KREASI TEKNOLOGI LEBIH BAIK SENANTIASA KAMI NANTIKAN, SILAHKAN HUBUNGI FORM KONTAK ATAU VIA TELPON KE : 081 573 063 493  photo 3547255b-5982-4ff2-b2a3-1dacf1bba131_zpsa7d6d1f5.png DAPATKAN INFORMASI CV. GLOBAL KREASI TEKNOLOGI DENGAN MENGHUBUNGI : 081 573 063 493  photo 3547255b-5982-4ff2-b2a3-1dacf1bba131_zpsa7d6d1f5.png KAMI MENERIMA PEMASANGAN IKLAN KOMERSIAL PADA WEBSITE INI DENGAN TARIF MURAH  photo 3547255b-5982-4ff2-b2a3-1dacf1bba131_zpsa7d6d1f5.png PERLU KONSULTASI TENTANG BIMBINGAN MANAJEMEN KOPERASI, AKUNTANSI KOPERASI, OPERASIONAL KSP DAN USP, SISTEM PENGELOLAAN KONVENSIONAL DAN SYARIAH, PENDAMPINGAN ADVOKASI ( MASALAH HUKUM ), PENDIDIKAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN SEGALA BENTUK PENDAMPINGAN KOPERASI DAN UKM SILAHKAN HUB: 081 573 063 493  photo 3547255b-5982-4ff2-b2a3-1dacf1bba131_zpsa7d6d1f5.png JASA PEMBUATAN WEBSITE UNTUK KOPERASI DAN UKM DENGAN BIAYA DESAIN, DOMAIN, HOSTING HARGA MURAH.....?! HUB : 081 573 063 493 DIJAMIN EFEKTIF DAN EFISIEN  photo 3547255b-5982-4ff2-b2a3-1dacf1bba131_zpsa7d6d1f5.png JASA AUDIT EXTERNAL KOPERASI DAN UKM BAIK RUTIN MAUPUN TENPORER UNTUK MEMERIKSA KONDISI KEUANGAN INTERNAL KOPERASI DAN UKM SECARA REAL HUB : 081 573 063 493  photo 3547255b-5982-4ff2-b2a3-1dacf1bba131_zpsa7d6d1f5.png
2 Des 2010

SEKILAS TENTANG KOPERASI DAN SISTEM EKONOMINYA

Koperasi adalah badan usaha yang anggotanya terdiri dari orang per orang atau badan hukum. Berbicara tentang koperasi, kita pasti akan diingatkan mengenai prinsip ekonomi merakyat yang didasarkan pada rasa kekeluargaan. Sistem perekonomian yang berdasarkan pada kekeluargaan akan memudahkan para anggotanya, karena sistem ekonomi yang merakyat tidak memiliki ketentuan yang terlalu mengikat.


Koperasi juga bekerja di bawah undang-undang perkoperasian yang berlaku. Koperasi memiliki anggaran dasar khusus yang memiliki cara kerja terukur. Undang-undang mengenai koperasi tercantum pada Pasal 4 No.25 tahun 1992.

Undang-undang tersebut menjelaskan fungsi dan peranan koperasi di masyarakat. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa koperasi dibentuk agar membantu perekonomian rakyat. Poin-poin yang terdapat pada pasal 4 rata-rata bernada sama, yaitu, memperjuangkan nasib perekonomian rakyat. Koperasi dengan semua sistem ekonominya yang baik, berusaha membangun ekonomi negara yang kuat, dimulai dari ekonomi rakyatnya yang harus sudah lebih dulu kuat.

Pasal selanjutnya, Pasal 5 No.25 tahun 1992 mengatur perkoperasian di Indonesia. Pasal tersebut lebih mengatur pada prinsip-prinsip kerja koperasi. Prinsip kerja koperasi yang tercantum pada pasal ini juga bersifat kerakyatan. 

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa hak pengelolaan koperasi diberikan sepenuhnya kepada rakyat, dan tentu saja dilakukan dengan cara demokratis. Keanggotaan dari koperasi juga bersifat sukarela dan terbuka, dengan kata lain memungkinkan para anggotanya untuk mengundurkan diri dari kepengurusan koperasi kapan pun, tanpa diberikan denda. Hasil dari usaha yang dilakukan koperasi pun dibagikan secara adil berdasarkan modal dan jasa masing-masing pengurusnya.

Berdasarkan sektor usaha yang dimiliki, ada beberapa jenis koperasi, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, hingga koperasi yang bergerak pada bidang jasa.

Koperasi yang melayani kegiatan pinjam-meminjam para anggotanya, dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam. Untuk koperasi yang menjual barang-barang konsumsi bagi para anggotanya, disebut Koperasi Konsumen. 

Adapun Koperasi Produsen bergerak pada pengadaan bahan baku yang diperuntukkan sebagai modal usaha para anggotanya. Ada juga jenis Koperasi Jasa dan Pemasaran. Koperasi Pemasaran bergerak pada pemasaran produk hasil karya anggotanya, sedangkan Koperasi Jasa, bergerak pada bidang jasa. 

Modal yang dapat menggerakkan roda perekonomian koperasi didapat dari simpanan para anggotanya. Simpanan tersebut bersifat pokok, wajib, dan khusus. 

Simpanan pokok, biasanya dibayarkan pada saat mendaftar sebagai anggota koperasi. Berbeda dengan simpanan wajib. Simpanan jenis ini dibayarkan pada tenggat waktu tertentu dan biasanya berulang. Ada juga jenis simpanan khusus yang sifatnya sukarela.

Selain modal yang sifatnya simpanan, koperasi juga memiliki modal lain yang bisa digunakan, di antaranya dana cadangan dan hibah. Untuk simpanan jenis ini, modal berasal dari penyisihan sisa hasil usaha dan sumbangan atau hasil hibah dari pihak lain di luar keanggotaan koperasi itu sendiri.

TELUSUR PENCARIAN

LIKE BOX

ASAL PENGUNJUNG


counter
Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Arsip Blog

Download