photo 3547255b-5982-4ff2-b2a3-1dacf1bba131_zpsa7d6d1f5.png SELAMAT DATANG DI WEBSITE CV. GLOBAL KREASI TEKNOLOGI  photo 3547255b-5982-4ff2-b2a3-1dacf1bba131_zpsa7d6d1f5.png SARAN, KRITIK DAN MASUKAN YANG DAPAT MENJADIKAN PELAYANAN CV. GLOBAL KREASI TEKNOLOGI LEBIH BAIK SENANTIASA KAMI NANTIKAN, SILAHKAN HUBUNGI FORM KONTAK ATAU VIA TELPON KE : 081 573 063 493  photo 3547255b-5982-4ff2-b2a3-1dacf1bba131_zpsa7d6d1f5.png DAPATKAN INFORMASI CV. GLOBAL KREASI TEKNOLOGI DENGAN MENGHUBUNGI : 081 573 063 493  photo 3547255b-5982-4ff2-b2a3-1dacf1bba131_zpsa7d6d1f5.png KAMI MENERIMA PEMASANGAN IKLAN KOMERSIAL PADA WEBSITE INI DENGAN TARIF MURAH  photo 3547255b-5982-4ff2-b2a3-1dacf1bba131_zpsa7d6d1f5.png PERLU KONSULTASI TENTANG BIMBINGAN MANAJEMEN KOPERASI, AKUNTANSI KOPERASI, OPERASIONAL KSP DAN USP, SISTEM PENGELOLAAN KONVENSIONAL DAN SYARIAH, PENDAMPINGAN ADVOKASI ( MASALAH HUKUM ), PENDIDIKAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN SEGALA BENTUK PENDAMPINGAN KOPERASI DAN UKM SILAHKAN HUB: 081 573 063 493  photo 3547255b-5982-4ff2-b2a3-1dacf1bba131_zpsa7d6d1f5.png JASA PEMBUATAN WEBSITE UNTUK KOPERASI DAN UKM DENGAN BIAYA DESAIN, DOMAIN, HOSTING HARGA MURAH.....?! HUB : 081 573 063 493 DIJAMIN EFEKTIF DAN EFISIEN  photo 3547255b-5982-4ff2-b2a3-1dacf1bba131_zpsa7d6d1f5.png JASA AUDIT EXTERNAL KOPERASI DAN UKM BAIK RUTIN MAUPUN TENPORER UNTUK MEMERIKSA KONDISI KEUANGAN INTERNAL KOPERASI DAN UKM SECARA REAL HUB : 081 573 063 493  photo 3547255b-5982-4ff2-b2a3-1dacf1bba131_zpsa7d6d1f5.png
18 Des 2010

TENTANG KRIDIT USAHA RAKYAT (KUR)

Cara Cepat & Mudah  Mengakses KUR
SUMBER ARTIKEL : http://usaha-umkm.blog.com
Bapak/Ibu/Saudaraku Pelaku UMKM dimanapun berada.
Cara cepat dan mudah mengakses KUR adalah dengan memahami skema penyaluran KUR pada masing-masing Bank Pelaksana KUR.
Skema Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah skema Kredit/Pembiayaan yang khusus diperuntukkan bagi UMKM dan Koperasi yang usahanya layak namun tidak mempunyai agunan yang cukup sesuai persyaratan yang ditetapkan Perbankan. Tujuan akhir diluncurkan Program KUR adalah meningkatkan perekonomian, pengentasan kemiskinan dan penyerapan tenaga kerja.


Perguliran KUR dimulai dengan adanya keputusan Sidang Kabinet Terbatas yang diselenggarakan pad a tanggal 9 Maret 2007 bertempat di Kantor Kementerian Negara Koperasi dan UKM dipimpin Bapak Presiden RI. Salah satu agenda keputusannya antara lain, bahwa dalam rangka pengembangan usaha UMKM dan Koperasi, Pemerintah akan mendorong peningkatan akses UMKM dan Koperasi kepada kredit/pembiayaan dari perbankan melalui peningkatan kapasitas Perusahaan Penjamin. Dengan demikian UMKM dan Koperasi yang selama ini mengalami kendala dalam mengakses kredit/pembiayaan dari perbankan karena kekurangan agunan dapat diatasi.
KUR telah diluncurkan oleh Bapak Presiden RI pada tanggal 5 Nopember 2007. Peluncuran KUR merupakan upaya Pemerintah dalam mendorong Perbankan menyalurkan kreditj pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi. Peluncuran tersebut merupakan tindaklanjut dari ditandatanganinya Nota Kesepahaman Bersama (MoU) pada tanggal 9 Oktober 2007 tentang Penjaminan Kredit/ Pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi antara Pemerintah (Menteri Negara Koperasi dan UKM, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian, Perusahaan Penjamin (perum Sarana Pengembangan Usaha dan PT. Asuransi Kredit Indonesia) dan Perbankan (Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin, dan Bank Syariah Mandiri). KUR ini didukung oleh Kementerian Negara BUMN, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Bank Indonesia.

SKEMA KUR
  1. Secara umum Skema KUR yang telah disepakati Bank Pelaksana dengan Perusahaan Penjamin dan Permerintah sebagai berikut:
  2. Nilai Kredit maksimal Rp500 juta per debitur
  3. Bunga maksimal 14% per tahun (efektif)
  4. Pembagian resiko penjaminan: Perusahaan Penjaminan 70% dan Bank Pelaksana 30%.
  5. Penilaian Kelayakan terhadap usaha debitur sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Pelaksana.
  6. UMKM dan Koperasi tidak dikenakan Imbal Jasa Penjaminan (IJP)
CARA MENGAKSES KUR
  1. UMKM dan Koperasi yang membutuhkan Kredit dapat menghubungi Kantor CabangjKantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana terdekat.
  2. Memenuhi persyaratan dokumentasi sesuai dengan yang ditetapkan Bank Pelaksana.
  3. Mengajukan surat permohonan kredit/ pembiayaan
  4. Bank Pelaksana akan melakukan penilaian kelayakan
  5. Bank Pelaksana berwenang memberikan pesetujuan atau menolak permohonan kredit.
SKEMA KREDIT USAHA RAKYAT
Untuk melihat skema kredit yang ditawarkan dari berbagai Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat dapat langsung Klik pada Bank Pelaksana dibawah ini:

KREDIT USAHA RAKYAT

SKEMA KREDIT USAHA RAKYAT PT. BANK RAKYAT INDONESIA
Persyaratan Calon Debitur UMKM dan Koperasi yang dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat:
Individu (perorangan badan hukum), kelompok, koperasi yang melakukan usaha produktif dan memenuhi syarat antara lain:
  1. Legalitas perorangan dan Badan Usaha Hukum:
    • Individu: KTP dan Kartu Keluarga
    • Kelompok: Surat Pengukuhan Instansi terkait Surat Keterangan Usaha dari LurahjKepala Desa danj atau akte Notaris
    • Koperasi: AD/ART beserta perubahannya (4) Badan Hukum Lain sesuai ketentuan yang berlaku
  2. Perijinan usaha:
    • Untuk kredit dengan plafond sid Rp100 juta, ijin usaha a.l. TDP, Slur, dan SITU dapat digantikan dengan Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Lurah.
    • Pinjaman dengan plafond diatas Rp100 juta perijinan sesuai ketentuan yang berlaku.
UMKM dan Koperasi yang baru memulai usaha, minimal usahanya telah berjalan selama 6 bulan.
Jenis Kredit dan Jangka Waktu Kredit:
  1. Kredit Modal Kerja jangka waktu maksimal 3 tahun
  2. Kredit Investasi jangka waktu maksimal 5 tahun.
Besarnya nilai pinjaman disesuaikan dengan kelayakan usaha maksimal Rp. 500 juta.
Sharing dana sendiri untuk kredit Investasi minimum 35%.
Suku Bunga maks.16% pa, Reviewable sesuai ketentuan Pemerintah.
Bentuk Kredit: Prosedur Rekening Koran Maksimum CO menurun, untuk Kredit Musiman dapat sekaligus lunas (maksimal jangka waktu 1 tahun dengan pembayaran pokok dan bunga).
Biaya Administrasi dan provisi tidak dipungut.
Agunan
  1. Agunan pokok berupa proyek yang dibiayai.
  2. Agunan tambahan ringan dan tidak diwajibkan
Sistem dan prosedur kredit:
  1. UMKM dan Koperasi dapat mengajukan permohonan kredit; pinjaman ke Kantor Cabang BRI/ Kantor Cabang Pembantu.
  2. Permohonan kredit;pinjaman yang diajukan, harus dilampiri dengan dokumen pendukung antara lain:
  • Copy legalitas dan perijinan.
  • Data usaha dan dokumen untuk keperluan analisa kebutuhan kredit.
  • On the spot ke tempat usaha oleh Pejabat Kredit Lini.
  • Hasil analisa kebutuhan kredit dituangkan dalam Memorandum Analisa Kebutuhan Kredit sesuai ketentuan yang berlaku dan diajukan ke pejabat pemutus untuk mendapatkan putusan kredit.
Skema Kredit Usaha Rakyat PT. BANK NEGARA INDONESIA
Dapat diberikan kepada debitur perorangan kelompok, perusahaan dan koperasi
  1. Usaha feasible namun belum bankable
  2. Sektor yang dibiayai: pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, industri dan perdagangan
  3. Berpengalaman berusaha minimal 1 Tahun
  4. Memiliki legalitas usaha, minimal surat keterangan berusaha dari kecamatan/kelurahan setempat untuk kredit s/d Rp. 150 juta.
  5. Memiliki identitas diri (KTP, Kartu Keluarga atau identitas lainnya) untuk perorangan dan akte pendirian untuk badan usaha dan koperasi.
  6. Kredit diatas Rp. 50 juta harus mempunyai NPWP
  7. Calon debitur tidak tercatat sebagai debitur macet/bermasalah atau tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia
  8. Jenis dan Jangka waktu kredit: Kredit Modal Kerja (KMK) s/d. 5 tahun dan Kredit Investasi (KI) s/d. 10 tahun
  9. Suku Bunga maksimum: 16% efektif/tahun 11.
  10. Biaya propisi: bebas
  11. Biaya administrasi: bebas
  12. Biaya pengelolaan rekening: bebas
SKEMA KREDIT USAHA RAKYAT PT. BANK TABUNGAN NEGARA
1. Usaha yang dibiayai adalah usaha produktif sektor perindustrian, perdagangan dan jasa, kredit konstruksi perumahan.
2. Media Penyalur KUR, memanfaatkan kredit eksisting BTN yaitu: Kredit Vasa Griya (modal kerja konstruksi), Kredit Pendukung Perumahan, Kredit Modal Kerja, Kredit modal kerja Kontraktor, Kredit Investasi, Kredit Pemilikan Ruko/Kios dan lainnya
Plafond Kredit:
  1. Maksimal kredit sebesar Rp. 500.000.000,-
  2. Kredit Investasi sebesar maksimal 70% dari total biaya investasi.
  3. Kredit modal kerja sebesar maksimal 80% dari modal kerja yang dibutuhkan.
Tingkat Suku Bunga 14,5% (floating)
Persyaratan mengajukan Kredit
Debitur Perorangan mengajukan surat permohonan KUR dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
1. KTP dan KK
2. Surat Nikah, bila telah nikah
3. Perizinan usaha, (surat izin dari Dinas Pasar bila usaha di pasar, surat keterangan minimal Ketua RT/RW untuk lokasi dilingkungan pemukiman dan sejenisnya).
4.Legalitas tempat usaha, bila ada, misalnya bukti hak atas tanah, perjanjian sewa, atau lainnya.
5. Rincian peruntukkan kredit
6.Agunan, jika ada disyaratkan bank.
Untuk Usaha Kecil dan Menengah (Badan Usaha) mengajukan surat permohonan yang dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut:
1. Akte Pendirian Perusahaan sampai dengan perubahan terakhir
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. SIUP, TDP, dan sejenisnya atau sekurang-kurangnya memenuhi kriteria perijinan usaha mikro.
4. Legalitas tempat usaha, bila ada, misalnya bukti hak atas tanah, perjanjian sewa, atau lainnya.
5. Laporan keuangan terakhir/minimal catatan keuangan usaha sebagaimana persyaratan untuk perorangan
6. Rincian peruntukkan kredit
7. Agunan, jika ada disyaratkan bank.
Mekanisme pengajuan kredit:
1. Permohonan yang memenuhi persyaratan dapat menghubungi seluruh Kantor Cabang Bank BTN di Indonesia.
2. Bank akan melakukan analisa kelayakan atas permohonan kredit sesuai ketentuan.
3. Pemohon dikenakan biaya pemrosesan dan harus dibayar sekaligus dan seketika pada saat ditagih oleh Bank yaitu:
*  Biaya Provisi
*  Biaya Notaris/PPAT/Legal Fee
* Biaya lainnya, jika ada dipersyaratkan bank.
SKEMA KREDIT USAHA RAKYAT PT. BANK BUKOPIN
  1. Kriteria penerima kreditUsaha Mikro (pengrajin, nelayan, petani, dan pedagang) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. Menjalankan usaha produktif yang layak.
    2. Mempunyai fotocopy KTP/KK dan sejenisnya. (3) Mempunyai tempat usaha (milik sendiri atau sewa dan sejenisnya) disertai dengan menyerahkan fotocopy dokumen pendukungnya.
    3. Usaha telah dilakukan lebih dari 2 (dua) tahun terhitung sejak mengajukan permohonan Kredit/Pembiayaan kepada Bank.
    4. Mempunyai pembukuan atau catatan usaha, kecuali untuk budidaya disektor pertanian, kelautan, perdagangan, perindustrian atau perkebunan dalam arti seluas-luasnya.
    5. Mempunyai atau dapat menyerap tenaga kerja.
    6. Mempunyai dan menyerahkan fotocopy perijinan dan legalitas usaha sesuai dengan jenisjbidang usaha minimal dari kelurahan.
    Usaha Kecil dalam pengertian ini adalah pelaku usaha disektor pertanian, kelautan, perdagangan, perindustrian, jasa atau perkebunan dalam arti seluas-luasnya, yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. Menjalankan usaha produktif yang layak.
    2. Mempunyai dan menyerahkan fotocopy identitas pribadij pengelola/ Pengurus (KTP atau Kartu Keluarga dan sejenisnya).
    3. Bentuk usaha dapat berupa: Badan Usaha (Perorangan, CV atau Fa atau Persekutuan Perdata lainnya) atau Badan Hukum (Perseroan Terbatas atau Koperasi).
    4. Mempunyai dan menyerahkan fotocopy Akta Pendirian sesuai dengan bentuk badan usaha atau badan hukumnya.
    5. Mempunyai tempat usaha (milik sendiri atau sewaj kontrak dan sejenisnya) disertai dengan menyerahkan fotocopy dokumen pendukungnya.
    6. Usaha telah dilakukan lebih dari 2 (dua) tahun terhitung sejak mengajukan permohonan Kredit/Pembiayaan kepada Bank.
    7. Mempunyai pembukuan atau catatan keuangan yang sederhana.
    8. Mempunyai dan menyerahkan fotocopy perijinan dan legalitas usaha antara lain NPWP, SIUP, TDP dan perijinan/legalitas lainnya sesuai dengan bidang/jenis usahanya.
    9. Mempunyai atau dapat menyerap tenaga kerja.
    10.Membuka rekening (tabungan atau giro) pada Bank.
    11.Tidak sedang menikmati KreditjPembiayaan sejenis dengan yang dimaksud dalam Ketentuan Perkreditan ini dari perbankan lainnya yang dibuktikan dengan Bank Checking.
    Usaha Menegah dan Koperasi dalam pengertian ini adalah pelaku usaha disektor pertanian, kelautan, perdagangan, perindustrian, jasa atau perkebunan dalam arti seluas-luasnya sesuai dengan ketentuan perundang-udangan yang berlaku, yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  • Menjalankan usaha produktif yang layak. (2) Mempunyai identitas pribadij pengelolaj Pengurus (KTP atau Kartu Keluarga dan sejenisnya)
  • Bentuk usaha dapat berupa: Badan Usaha (perorangan, CV atau Fa atau Persekutuan Perdata lainnya) atau Badan Hukum (Perseroan Terbatas atau Koperasi)
    Mempunyai Akta Pendirian Badan Usaha atau Badan Hukum sesuai dengan bentuk badan usahanya.
  • Mempunyai tempat usaha (milik sendiri atau sewa/kontrak dan sejenisnya) disertai dengan menyerahkan fotocopy dokumen pendukungnya.
  • Usaha telah dilakukan lebih dari 2 (dua) tahun terhitung sejak mengajukan permohonan Kredit/ Pembiayaan kepada Bank.
  • Mempunyai pembukuan atau catatan keuangan.
    Mempunyai perijinan dan legalitas usaha antara lain NPWP, SIUP, TDP dan perijinan atau legalitas lainnya sesuai dengan bidang/ jenis usahanya.
  • Mempunyai atau dapat menyerap tenaga kerja.
    Menyerahkan fotocopy Rekening (tabungan atau giro) minimal 6 (enam) bulan terakhir (jika ada) dan bersedia membuka rekening (tabungan atau giro) pada Bank.
  • Tidak sedang menikmati Kredit/Pembiayaan sejenis dengan yang dimaksud dalam Ketentuan Perkreditan ini dari perbankan lainnya yang dibuktikan dengan Bank Checking.Kriteria penyaluran Kredit/Pembiayaan UMKMK sebagai berikut:
    1.  Kredit/Pembiayaan baru, atau
    2.  Kredit/Pembiayaan perpanjangan yang masih dalam keadaan lancar (kolektibiliti 1) sesuai ketentuan Bank Indonesia dan belum pernah direstrukturisasi, atau
    3.  Kredit/Pembiayaan tambahan yang masih dalam keadaan lancar (kolektibiliti 1) sesuai ketentuan Bank Indonesia dan belum pernah direstrukturisasi.
    4. Kredit/Pembiayaan bukan hasil take over dari bank lain yang dibuktikan dengan hasil Bank Checking.
    5. Penggunaan Kredit/Pembiayaan adalah untuk modal kelja atau investasi dan atau modal kelja, yang mendukung semua sektor ekonomi produktif dan layak untuk dibiayai.
    Struktur Kredit/Pembiayaan
    1. Untuk Usaha Mikro, plafond Kredit/Pembiayaan yang dapat diberikan adalah diatas Rp. 5O.OOO.OOO sampai dengan Rp. 100.000.000.
    2. Untuk Usaha Kecil, plafond Kredit/Pembiayaan yang dapat diberikan adalah lebih dari Rp. 100.000.000 sampai dengan Rp. 250.000.000.
    3. Untuk Usaha Menengah dan Koperasi, plafond Kredit/ Pembiayaan yang dapat diberikan adalah lebih dari Rp. 250.000.000 sampai dengan Rp. 5OO.OOO.OOO.
    Analisa Kelayakan
    Menggunakan Internal Credit Risk Rating (ICRR) yaitu suatu alat untuk melakukan analisa kelayakan, mengidentifikasi dan mengukur risiko atas Kredit/ Pembiayaan yang akan diberikan oleh Bank.
    Penggunaan Kredit untuk modal kerja atau untuk investasi dan atau modal kerja.
    Setting (bentuk) Kredit
    Setting (bentuk) Kredit harus dalam bentuk aflopenl installment (plafond menurun) dengan ketentuan setiap akhir tahun terdapat penurunan plafond Kredit/Pembiayaan sesuai dengan analisa kelayakan dari Bank.
    Jangka waktu Kredit
    1. Untuk Kredit modal kerja maksimal 3 (tiga) tahun.
    2. Untuk kredit investasi maksimal 5 (lima) tahun.
    Suku bunga/Bagi hasil/Nisbah
    Tingkat suku bungafbagi hasilfnisbah sebesar 16% efektif per-tahun.
    Biaya Provisi dan Biaya Administrasi
    1. Biaya provisi yang dapat dibebankan kepada UMKMK.
    2. Biaya administrasi yang dapat dibebankan kepada UMKMK.
    Agunan Kredit/Pembiayaan
    1. Penjaminan Kredit/Pembiayaan dari PT Askrindo atau rerum SPU adalah maksimal sebesar 70% dari plafond Kredit/Pembiayaan, dan
    2. Agunan lain yang diserahkan UMKMK kepada Bank, dengan ketentuan sebagai berikut:
    Untuk Usaha Mikro, dengan plafond Kredit/Pembiayaan diatas Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. 100.000.000, agunannya adalah:
    +  usaha yang dibiayai antara lain berupa stock barang dan atau tagihan (effektif atau belum efektif) atau sejenisnya dan atau
    + hak kebendaaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam butir 2) dibawah ini, dengan total nilai agunan minimal sebesar 35% dari plafond Kredit/ Pembiayaan.
    Untuk Usaha Kecil, dengan plafond Kredit/ Pembiayaan diatas Rp 100.000.000 sampai dengan Rp. 250.000.000, agunannya adalah:
    +  Kendaraan roda empat (mobil) dengan usia tahun pembuatan maksimal 8 (delapan) tahun pada saat Kredit/Pembiayan disetujui atau Deposito/ Tabungan/Rekening Giro yang diblokir dan atau
    +  fixed asset berupa sertifikat yang dilengkapi dengan dokumen 1jin Mendirikan Bangunan (1MB) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau fixed asset berupa Kios dan sejenisnya atau tanah dengan status letter “C”/girik/Petuk Bumi dan sejenisnya sepanjang diyakini dapat diproses menjadi sertifikat, dengan total nilai agunan minimal sebesar 35% dari plafond Kredit/Pembiayaan.
    Untuk Usaha Menengah dan Koperasi dengan plafond Kredit/ Pembiayaan di atas Rp. 250.000.000 sid Rp. 500.000.000, agunannya adalah:
    *  Kendaraan roda em pat (mobil) dengan usia tahun pembuatan maksimal 5 (lima) tahun pada saat Kredit/Pembiayan disetujui atau Deposito/ Tabungan/Rekening Giro, yang diblokir oleh Bank dan atau
    *  fixed asset dalam bentuk Tanah dan bangunan atau Ruko atau apartement atau sejenisnya dengan kepemilikan SHM atau SGB atau SGU yang dilengkapi dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau dengan kelengkapan dokumen- nya sesuai jenis fixed assetnya, dengan total nilai agunan minimal sebesar 40% dari plafond Kredit; Pembiayaan.
    Untuk Kredit/Pembiayaan Massal (Kelompok Usaha Mikro atau Kelompok Usaha Kecil) atau untuk UMKMK binaan, Ketentuan Perkreditan ini, agunannya adalah:
    *  usaha yang dibiayai antara lain berupa stock barang dan atau tagihan (effektif atau belum efektif) atau sejenisnya dan atau
    *   hak kebendaaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam butir b.2) tersebut diatas, dengan total nilai agunan minimal sebesar 35% dari plafond Kredit/ Pembiayaan, atau
    *  dengan pola risk sharing berdasarkan perjanjian kerjasama yang disepakati oleh para pihak
    Perhitungan atau penggunaan nilai agunan sebagaimana dimaksud pada butir b. diatas adalah dengan menggunakan nilai pasar.
SKEMA KREDIT USAHA RAKYAT PT. BANK SYARIAH MANDIRI
Kamis, 17 Juli 2008
Program Barakah diberikan kepada Perorangan, Badan Usaha di semua sektor indutri, untuk keperluan produktif dengan lamanya usaha minimal 2 (dua) tahunj menurut penilaian bank dapat dibiayai dengan kondisi:
1.  Mempunyai potensi usaha dan atau komonditas yang diusahakan sudah mempunyai pasar.
2. Mempunyai prospek usaha yang layak dan mampu menyerap tenaga kerja.
3. Mempunyai legalitas dan perijinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Usaha tersebut memenuhi ketentuan dan persyaratan Pembiayaan yang berlaku serta dinyatakan layak oleh BSM.
5. Tidak termasuk dalam daftar kredit macet atau kredit bermasalah.
6.  Mengusulkan proposal pinjaman/kredit sesuai dengan kebutuhan usaha.
Dokumen Permohonan Pembiayaan
Form Surat Permohonan Pembiayaan (SPP) ISurat tertulis dari nasabah, dengan melampirkan:
1. Legalitas nasabah perorangan (KTP I SIM I Paspor, KK, Akta nikah, Surat persetujuan istri/suami,
2. Legalitas badan usaha (SIUP, SIUK, SIU Industri, SIU Peternakan dll. TDP, SITU, NPWP, Akta Pendirian)
3. Lap. Keuangan 2 tahun terakhir
4. Past performace usaha 1 tahun
5. Rencana usaha 1 tahun ke depan
6. Bukti kepemilikan agunan
Persyaratan Pembiayaan
1. Kebutuhan UMKM yang dibiayai adalah investasi dan/atau modal kerja layak untuk dibiayai berdasarkan alas pembiayaan yang sehat dan tidak sedang dibiayai fasilitas Pembiayaan bank lainnya
2. Pembiayaan dapat disalurkan langsung ke nasabah atau melalui LKMS (Lembaga Keuangan Mikro Syariah)
3. Maksimum Pembiayaan adalah Rp. 5OO.OOO.OOO,- (lima ratus juta).
4.
Jangka Waktu Pembiayaan untuk modal kerja 3 (tiga) tahun, apabila diperlukan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BSM dan Investasi 5 (lima) tahun dan sesuai dengan analisa kelayakan serta ketentuan Pembiayaan yang berlaku pada BSM.
5. Margin/bagi hasil pembiayaan setinggi-tingginya setara dengan 16% efektif per tahun.
Prosedur pengajuan Program Barakah Calon nasabah merupakan pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi mengajukan permohonan ke Kantor Cabangl Cabang Pembantu BSM terdekat, selanjutnya akan dilakukan analisa sesuai ketentuan yang berlaku.

TELUSUR PENCARIAN

LIKE BOX

ASAL PENGUNJUNG


counter
Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Arsip Blog

Download